Gemanews.id-Maros-Salah Satu Ahli Waris Alm Tjaba, Muh Tajuddin Angkat bicara, terkait status kepemilikan tanah yang terletak di Dusun Tinggito Desa Tenrigangkae kecamatan Mandai Maros Sulawesi Selatan.
Adapun bukti Surat kepemilikan orang tua kami, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maros No.35/Skpts/1972 yang di tandatangani oleh Bupati Maros Tgl,28/6/1972(terlampir Surat).
Menurut keterangan Ahli Waris Tjaba yang di temui di rumahnya Media ini, Sabtu Malam,15/7/2023, menuturkan Lokasi milik orang tua kami semasa hidup Alm Tjaba dari pengakuan orang tua kami,di depan saudara -saudaraku termasuk kami ujar Taju
Alm Tjaba Tidak pernah memindah tangankan lokasi tersebut ke orang lain semasa hidupnya,termasuk anak-anaknya yang masih hidup, kalau ada yang Mengakui tanah orang tua kami dia beli berarti dia tergolong jaringan Mafia Tanah di kabupaten Maros ujar taju
Jika ada orang yang mengakui bahwa lokasi orang tua kami Ex KUD di jalan poros Kariago Maros, tersebut dia beli buktikan surat pembelian dari orang tua kami, termasuk kami selaku ahli waris pasti kami punya Tanda tangan ungkap taju
Tajuddin juga berharap selaku anak dari Tjaba, tetap yakin bahwa lokasi Ex gudang KUD di desa Tenrigangkae Mandai maros,jalan poros Kariago Maros bukan milik orang lain,tanah tersebut Ex KUD,adalah milik orang tua kami Tjaba tutup Taju(**)
Komentar