Gemanews.id-Makassar-Wakil Sekjend DPP Gempar NKRI Sangat menyayangkan supremasi hukum di Kota Makassar di Sulawesi Selatan maty suri alias hukum bisa Hasil korupsi bisa di kembalikan menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku Pengiat LSM
Terbukti berapa jumlah camat di kota Makassar,lewat Tim penyidik Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menerima uang titipan pengembalian keuangan negara dari beberapa Pejabat Kecamatan di Kota Makassar sebesar Rp3,5 miliar kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020
Ini salah satu lemahnya supremasi hukum di Indonesia terkhusus di sulawesi Selatan,masa seorang pencuri uang negara sudah terbukti dan telah mengembalikan uang negara ke Kejati Sulsel,tidak di tahan ini menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku Wasekjen DPP Gempar NKRI ujar Askari
Askari berharap kepada penegak hukum di Sulawesi Selatan,tidak tebang pilih masa cuma dua orang mantan Kepala Satpol PP, Iman Hud, dan mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim, yang di jadikan tersangka,yang kini duduk di kursi kesakitan di PN Makassar ucapnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020
Sedangkan para eks camat di kota Makassar telah mengembalikan uang dari hasil korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020,belum di tahan, ini menjadi alasan buat Askari hukum sudah tidak benar yang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan
Wakil Sekjen DPP Gempa Nkri, meminta JPU dan Hakim PN Makassar untuk segera menahan eks Camat di kota Makassar,Kerna dia ikut menikmati uang korupsi tersebut bersama kedua tersangka, sebelum mengembalikan uang negara tersebut tutupnya(**)