Kejati Sulsel,Usut Dugaan Korupsi Salah Bayar Pembebasan Lahan Perumnas Maros, DPP Gempar Nkri: ini Nama-Nama Penerima Ganti Rugi 

Gemanews.id-Makassar-DPP GEMPAR NKRI kembali menagih kinerja penyidik Intel Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan (Kejati ), dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembebasan lahan oleh Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), yang berlokasi di Desa Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel.

“Sudah banyak saksi diperiksa namun belum ada kepastian apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak. Kami tagih komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menuntaskan kasus ini,” ucap Askari, Wakil sekjen DPP GEMPAR NKRI, Rabu (7/3/2023).

Ia mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Perumnas tersebut, sudah bergulir di Kejati Sulsel namun hingga saat ini belum menampakkan progres terkait kasus ini.

Askari juga Menuturkan pihak perumnas regional wilayah Sulawesi Selatan,telah melakukan pembayaran dengan menggunakan uang Negara diatas lahan pembangunan perumahan perumnas Taroada kec turikale Maros, bukan pada pemiliknya yang sah dalam hal ini, Ahli waris Pasaung bin dio,di duga Berbau Korupsi

Informasi yang dihimpun gemanews.id, Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria mengaku ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama H.Laune lewat anaknya Umar laune mengaku belum menerima dana pembebasan lahan. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e (REF, SHM No.0252/Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.

Padahal menurut Umar laune Sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejaksaan, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar ujarnya

Lanjut Askari,Pihak DPP Gempar NKRI juga telah menemukan Bukti data penerima ganti rugi,diatas tanah adat Pasaung bin Dio, akan di bangun perumahan perumnas Bonto dan taroada Maros, sesuai daftar nama-nama penerima ganti rugi terlampir Ujar askari

Dia juga berharap Kejati Sulsel untuk segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumnas Bontoa taroada Maros,yang salah Bayar ini dengan menggunakan uang negara milyaran rupiah tutup askari (*)