Gemanews.id-Bone-Oknum Polisi yang berpangkat Briptu AA yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Kedua korban inisial AS (42) dan MR (45), kejadian ini terjadi di puskesmas Kahu Bone.
Kejadian Pelecehan tersebut saat kedua orang wanita lagi tidur di Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Selasa (14/3) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kedua korban, telah melaporkan oknum polisi tersebut ke kepolsek Kahu Bone, dengan laporan polisi (LP) terdaftar dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK,Dengan dugaan Pencabulan.
Menurut informasi yang di himpun media online gemanews.id,yang dihubungi via selularnya salah satu kasat di polres Bone, menuturkan Oknum Polisi tersebut yang telah merusak nama insitusi polri tersebut.
Pihak Propam Polres Bone, telah Mengamankan Bone dan melakukan penahanan terhadap Oknum polisi tersebut di polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut ujarnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Bone IPDA Hendra yang di hubungi via WhatsAppnya oleh media ini, WhatsAppnya,Rabu,15/3/2023, WhatsAppnya aktif,Sampai naiknya berita ini, pihak Kasi Humas Polres Bone, tidak memberikan keterangan terkait kasus ini (**)