Gemanews.id-Maros-Dewan pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti korupsi (DPP GEMPAR Nkri) Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal Ini Kejari Maros dan Tipikor Polres Maros
Untuk Mengusut kasus dugaan pungli tersebut diambil dari hasil pengurusan surat keterangan garapan tanah dari tanah yang baru saja dibebaskan, akan tetapi surat tersebut bisa terbit ketika dg ngawing bersedia membayar 13 juta
Hal ini di benarkan koreng Dg Ngawing saat di temui wartawan Media ini di rumahnya Kamis malam,6/4/2023,dia menuturkan apa yang kami katakan di media awal munculnya kasus tersebut, itu benar ucapnya.
Sekjen DPP Gempar NKRI Hazairin,SH Meminta Kepada media ini, Aparat penegak hukum (APH) dalam hal Kejari dan Tipikor Polres Maros
Untuk segera turun memeriksa korban kebenaran hal ini, untuk mencocokkan dari hasil tim investigasi DPP Gempar NKRI, turun Mengusut kasus ini,korban mengakui di mintai 13 juta rupiah untuk pengurusan surat tanah garapan oleh kades tompobulu Maros Sulawesi Selatan
Jika hal ini tidak segera di tuntaskan oleh aparat oleh penegak hukum (APH) di polres Maros,maka pihak aparat dalam hal ini pihak Kejari dan pihak kepolisian polres Maros, memberikan pembiaran Kepada oknum kades tompobulu berinisial A.AS ungkap Hazairin
Lanjut Hazairin, ini bentuk presiden buruk bagi penegak hukum, jika hal ini tidak segera dituntaskan terkait kasus suap, bisa jadi akan ada korban selanjutnya yang di lakukan oknum kades tompobulu Maros yang diduga sok pintar dan arogan tutup sekjen DPP Gempar Hazairin(**)