Gemanews.id-Maros-Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi DPP Gempar NKRI Hisbul Tanang,SH, angkat bicara terkait pembangunan bangunan dia Atas Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Maros Ex Pasar Masale di desa Tompobulu Maros.mingu,12/11/2023.
Padahal Objek Tanah tersebut, mempunyai dasar hukum kuat Bersertifikat dengan No.00003 Tahun 2014,dari tahun 1960 lokasi tersebut memang pasar Masale desa tompobulu Maros Sulawesi Selatan.
Hisbul juga berharap Pemkab Maros tidak tinggal diam untuk mengambil Tanah Aset Pemkab Maros yang diambil oleh mengklaim tanah orang tuanya, Padahal objek tersebut dari dulu pasar dari tahun 1960,kenapa nanti pasar tersebut di pindahkan datang tiba-tiba membawa rinci mengakui tanah ex pasar masale miliknya lucu ujar hisbul Tarang,SH
Terpisah Menurut sejumlah Sumber yang di himpun media ini,kalau tidak salah ingat Pada tahun 2000 Atau 2021 di era kepemimpinan Hatta Rahman Selaku Bupati Maros memindahkan objek tanah tersebut ke pasar baru Masale.
Tak lama pasar tersebut di pindahkan ke pasar baru pada tahun 2021 akhir 2022 Datanglah seorang ahli waris Membawah rinci perempuan Sadda bin baso bersama diduga sebagai mafia tanah Sangkala Gajang, yang di duga sebagai pendamping ahli waris Sadda bin baso Ujar sumber nama di rahasiakan
DPP Gempar NKRI Hisbul Tanang SH, tidak akan diam terkait Persoalan Ex Pasar Masela Tompobulu Maros, dia juga dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Sulawesi Selatan ujar nya
Masa pemerintah Maros mau di kalahkan oleh diduga mafia tanah di tompobulu yang mengklaim tanah pasar milik orang tuanya dengan dalil mempunyai rinci,kenapa lokasi tersebut baru di akui ucap Hisbul Tanang
Akbar Hasan Dg Polo Salah Satu Pemuda Tompobulu, ex Pasar Masale Tompobulu Maros,yang ikut prihatin melihat ex pasar masale yang di rampas dan diserobot oleh diduga mafia
Padahal tanah objek tersebut milik aset Pemkab Maros, lucunya lokasi tersebut sudah di bagi dua antara d ahli waris Sadda bin baso bersama pengurusnya Sangkala Gajang, apa dasar pemikiran mereka dan dasar hukum dia tanpa kekuatan hukum tetap dari pengadilan sehingga lokasi tanah Pemkab Maros di bagi dua, seakan dirinya membuat hukum di atas hukum di Maros ujar Akbar Polo
Padahal lokasi tersebut dari sejumlah sumber yang kami Temui menjelaskan lokasi tersebut bukan milik Sadda bin Baso, masyarakat juga menjelaskan rinci yang menjadi acuan tanah ex pasar Masale yang di jadikan bahwa tanah itu miliknya berdasarkan rinci, masyarakat tompobulu juga berharap oleh APH, rinci tersebut diduga palsu Meniru ucapan sejumlah masyarakat tutup Akbar Polo (**)