Gemanews.id-Maros – Aktivitas pengembang perumahan BCL 6 terus berjalan sementara di duga tidak mengantongi ijin PBG dari Pemkab Maros dinas Maros pekerjaan Umum,Tatar Ruang, Perhubungan dan Pertanahan dan telah melalukan teguran untuk melakukan pemberhentian sementara waktu.
Tapi surat teguran tersebut tidak di indahkan oleh pihak developer Pcl 6,yang melakukan aktivitas pembagunan perumahan di kecamatan mandai kabupaten Maros Sulawesi Selatan
Diketahui Membangun perumahan perlu memiliki izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Izin Pengesahan Site Plan, dan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi.
Selain itu, developer perumahan juga perlu memiliki Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kabu maros
Padahal menurut Andi harjan kepada media ini, Proses perizinan pembangunan perumahan kecil yang sudah disederhanakan oleh pemerintah dapat diproses dalam waktu paling lambat 9 hari kerja.ujarnya
Ironisnya pihak Devloper BCL 6 terus melakukan aktifitas membangun perumahan semetara di duga tidak mengantongi ijin membangun tutur harjan.
Hal mendapat kejaman dari salah satu Pengurus Markas cabang Laskar Merah Putih kabupaten ,Andi Harjan agar pihak Developer/Pengembang Perumahan BCL 6 untuk hentikan aktifitas membangun sebelum proses PBG sebagai syarat utama dalam membangun.”tegasnya.
“Seharusnya pihak pemerintah mengambil tindakan yang tegas untuk mengoptimalkan ragulasi yang sudah diatur dalam undang undang.
Jika terus seperti ini kami mendungga pihak pemerintah dan pihak devloper ada permainan sebab jelas sekali Tindakan pihak devloper terus saja melakukan pembangun hingga sampai saat ini sementara tidak mengantongi ijin. “Ungkapnya.
Lanjut harjan Setelah koordinasi kembali dengan Kabid Perumahan Andi Kurni,untuk dokumen Pengembang BCL 6, ia mengatakan masih dalam tahapan KKPR yang selesai,berarti proses dokumen belum lengkap dan tidak dapat melakukan aktivitas membangun. “tutup harjan.(**)