oleh

Update Terbaru Kasus Fee 30 Persen: Polda dan Kejati Jangan Tebang Pilih

gemanews.id, MAKASSAR -Massa yang tergabung Barisan Mahasiawa Anti Korupsi (BASMI) di dampingi Watch relation of corruption Sulawesi Selatan melaksanakan unjuk rasa Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Polda Sulawesi Selatan, Selasa (17/3/2020).

Aksi ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi fee 30%, pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di Kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp70.049.999.000 tahun 2017.

Menurut pengunjuk rasa ini, kasus tersebut tak hanya melibatkan camat tapi juga diduga melibatkan mantan anggota DPRD Kota Makassar periode 2014 -2019.

“Kami mendesak pihak kejaksaan dan kepolisain agar kasus dugaan korupsi fee 30% dituntaskan, tidak hanya camat tapi mantan anggota DPRD
Kota Makassar periode 2014 -2019
diusut,” teriak pengunjuk rasa. Jangan Tebang Pilih Terkait Fee 30 Persen Harus Diusut tuntas

Dalam kasus ini Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haija, yang tak lain adalah sodara dari Hamri Haiyya itu sendiri.

Sementara itu Watch Relation of Corruption Sulsel mengatakan bahwa dalam kasus perkara fee 30% jangan berhenti dilevel eksekutif saja tapi harus tuntas.

“Di kasus ini sejumlah oknum anggota DPRD Periode 2014-2019 juga ikut terperiksa, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Jangan berhenti di eksekutif saja, tapi harus dituntaskan sama yang terkait,” kata Muhammad Irzan salah satu Perwakilan WRC-Sulsel.

Aksi moral tersebut berlangsung aman dan diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan pihak kepolisian daerah sulawesi selatan.(*)