Gemanews.id-Maros – Bangunan di atas lahan milik Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, yang berlokasi di Dusun Tokka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, mendapat sorotan tajam dari Ketua Aliansi-AKPAN dan HAM, Andi Harjan atau yang akrab disapa Appi.
Harjan menyatakan bahwa seorang pemimpin seperti Wali Kota Makassar Danny Pomanto, seharusnya memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Sebelum melakukan pembangunan, seorang pemimpin harus terlebih dahulu mengurus Izin persetujuan Bangunan Gedung (PBG). sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan hukum,” ujar Harjan.
Selain itu, kawasan Bukit Tokka, yang merupakan objek wisata kebanggaan Danny Pomanto, telah dibuka untuk umum. Namun, kehadiran wisatawan di lokasi tersebut kerap menimbulkan kemacetan, sehingga memunculkan keluhan dari masyarakat sekitar dan Pengguna jalan
Harjan juga menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya tim penegak Peraturan Daerah (Perda), akan mengambil langkah tegas untuk menangani permasalahan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Maros memiliki mekanisme dan syarat yang harus dipatuhi sebelum membangun. Namun, hingga kini Walikota Makassar Danny Pomanto tidak ada niat dari pemilik lahan untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).,” tambah Harjan dengan nada tegas.
Ketua Aliansi-AKPAN dan HAM meminta DPRD Maros komisi yang membidangi perizinan agar segera turun tangan dan meninjau bangunan yang disebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang PU PR Kabupaten Maros, Andi Kurniati, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak pemilik lahan belum menunjukkan itikad baik untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di
“Kami berharap agar pemilik lahan segera menyelesaikan perizinan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi Kurniati kepada media tutupnya (**)