Gemanews.id-Makassar – Dugaan praktik suap dan gratifikasi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Kali ini, sorotan tertuju pada pengurusan izin administrasi pembangunan gedung milik MYKO Hotel and Convention Center Makassar.
Menurut informasi dari salah satu sumber terpercaya, aliran dana sebesar kurang lebih Rp 3,2 miliar diduga mengalir ke tangan oknum Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar yang berinisial “X”.
Peristiwa ini disebut terjadi pada tahun 2024,Diera Walikota Makassar Danny Pomanto, ketika pihak manajemen MYKO Hotel and Convention Center Makassar berupaya memuluskan proses perizinan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk hotel mereka yang terletak di Jalan Boulevard, Kompleks Panakukang Mas, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Salah satu saksi mata yang juga dikenal sebagai wartawan sekaligus pengurus organisasi wartawan di Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa dirinya turut menyaksikan langsung pemberian dana tersebut. Ia meminta agar identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
“Dana yang mengalir itu diberikan dalam dua tahap, menggunakan kantong plastik oleh pihak MYKO Hotel kepada oknum Kadis Tata Ruang. Diduga dana ini bertujuan untuk memuluskan dokumen izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), hingga akhirnya PBG bisa keluar,” ujar sumber tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Investigasi DPP Gempar NKRI, Zulmubin, mendesak Wali Kota Makassar, Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, serta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Ini salah satu bentuk suap yang tidak boleh dibiarkan. Saya menantang aparat hukum untuk membongkar tuntas dugaan aliran gratifikasi ke Dinas Tata Ruang Kota Makassar tahun 2024,” tegas Zulmubin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar maupun dari manajemen MYKO Hotel and Convention Center terkait dugaan tersebut.
Penulis Akbar Polo