Gemanews.id-Gowa-Tim Opsnal Unit Reskrim “Kuboyako” Polsek Bontomarannu Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (56), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Lingkungan Bontomanai, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Rabu (14/5/2025).
Kapolsek Bontomarannu melalui Kanit Reskrim IPDA Irzal Makkarawa, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan polisi, masing-masing dengan nomor LP.B/58/V/2025/SPKT/SEK.BOMAR/RES.GOWA, tanggal 02 Mei 2025 dan LP.B/62/V/2025/SPKT/SEK.BOMAR/RES.GOWA, tanggal 14 Mei 2025.
Dua kejadian pencurian tersebut terjadi secara beruntun pada 1 dan 2 Mei 2025, masing-masing di Dusun Timbuseng, Desa Sokkolia dan di kebun rambutan Jalan Bontotene, Kelurahan Borongloe Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.
Korban pertama berinisial S (43), mengalami kerugian sekitar Rp1.700.000 akibat kehilangan alat pemancar wifi dan mesin air merk Shimizu. Modus pelaku adalah dengan memanjat pagar, mencungkil jendela dan pintu kamar, kemudian memotong pipa menggunakan parang untuk mengambil mesin air.
Korban kedua berinisial AFR (48), mengalami kerugian hingga Rp7.500.000 setelah pelaku membobol pintu rumah dan mengambil satu unit mesin alkon serta dua unit mesin air merk Shimizu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit mesin pompa air merk SHIMIZU dan satu unit mesin pompa air ALKON merk HONDA.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Bontomanai. Tim segera bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar IPDA Irzal.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk penunjukan TKP, pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat dari atas mobil. Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga tersungkur.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dinyatakan stabil, ia diamankan ke Polsek Bontomarannu guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku mengakui telah mencuri mesin pompa air merek Shimizu dan Honda di beberapa lokasi, termasuk di lingkungan Cambayya, Kelurahan Bontomanai.
Diketahui, MA merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah ditangani Polsek Parangloe pada tahun 2020.
Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kerja cepat timnya. “Saya mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Bontomarannu khususnya Tim Kuboyako dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(**)