Gemanews.id-Maros, Sulsel – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan milik Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) seluas 101 hektare di Desa Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, terus menjadi sorotan. Aktivis Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LEMKIRA) bersama sejumlah aktivis lainnya terus mengawal kasus ini hingga ke Jakarta.
Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp128 miliar ini mencuat akibat adanya indikasi salah bayar dan penyelewengan dana oleh sejumlah oknum yang diduga melibatkan pejabat daerah.
Ironisnya, meskipun sempat diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, kasus ini hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Proses hukumnya mandek, bahkan disebut “mati suri” tanpa kejelasan tindak lanjut.
Rizal Abd Rahman, aktivis DPP LEMKIRA, menyayangkan sikap Kejari Maros yang dinilainya tidak transparan dalam mengungkap sejauh mana perkembangan kasus ini.
“Ini bukan kasus kecil, ini menyangkut uang negara yang jumlahnya fantastis. Tapi Kejari Maros seolah kehilangan daya untuk mengusut. Justru kasus-kasus kecil yang dibesar-besarkan, sementara kasus besar seperti ini justru terkesan diabaikan,” tegas Rizal.
Menurutnya, banyak pihak menduga keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam perkara ini menjadi salah satu alasan kenapa penanganannya stagnan.
“Kami mendesak Kajari Maros untuk bekerja secara profesional dan transparan. Jangan biarkan kasus ini terus mengambang. Sudah cukup lama bergulir, tapi hasilnya nol besar. Kalau Kejari berani, silakan ungkap! Kami tantang,” ujar Rizal.
DPP LEMKIRA pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.
Penulis: Akbar Polo