Ad imageAd image

Anak Pejabat Eks Caleg Gagal Lolos PPPK, DPD PJI Sulsel Desak Pemkot Makassar Lakukan Pemecatan

admin
By admin 163 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar — Dua orang anak pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang sebelumnya tercatat sebagai calon legislatif (caleg) gagal pada Pemilu 2024, kini menuai sorotan tajam usai dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023-2024.

Kedua nama yang dimaksud adalah anak dari mantan Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, dan anak dari Harum Rani, pejabat lainnya di Pemkot Makassar. Keduanya dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK, meskipun masih berstatus sebagai tenaga honorer dan sempat terdaftar sebagai caleg dari dua partai berbeda, yakni PAN dan Gerindra.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, melayangkan kecaman keras atas kelulusan dua sosok tersebut. Ia menilai keputusan tersebut mencederai keadilan, mengingat masih banyak tenaga honorer lain yang telah mengabdi puluhan tahun namun tidak lolos seleksi PPPK.

Ad imageAd image

“Kasihan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi di Pemkot Makassar, mereka tidak lolos hanya karena bukan anak pejabat. Ini jelas tidak adil,” tegas Rizal Rahman, Selasa (23/7).

Rizal mendesak Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan kedua PPPK yang terlibat.

“Ini pelanggaran serius, cacat administrasi dalam proses pendaftaran PPPK. Kami minta Walikota dan Wakil Walikota segera pecat mereka. Ini tidak hanya mencoreng nama baik BKPSDMD Kota Makassar, tapi juga mencederai kepercayaan publik,” lanjutnya.

Ad imageAd image

Rizal juga meminta Inspektorat Kota Makassar segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Wali Kota untuk melakukan pemecatan terhadap kedua PPPK tersebut karena telah terlibat aktif dalam politik praktis.

Terpisah, Plt Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat Kota Makassar untuk diproses lebih lanjut.

“Kami sudah serahkan ke Inspektorat, dan kami siap menjalankan apapun hasil dari proses dan keputusan yang diambil nantinya,” ujar Kamelia.(*).

Share This Article
Leave a review