Ad imageAd image

Pihak Kampus Stikes Graha Edukasi Makassar Akui Bangun di Atas Fasum, Sugianto Tantang Dinas Tata Ruang Perlihatkan Izin PBG, Jangan Bohong

admin
By admin 103 Views Add a Comment
Ket Gambar: Aktivis Sugianto,yang mengawal kasus pembangunan gedung Kampus Stikes Graha Edukasi Makassar diatas tanah Fasum

Gemanews.id-Makassar, — Dugaan pelanggaran tata ruang oleh Universitas Stikes Graha Edukasi Makassar,yang berlokasi di kawasan Jalan Biring Romang, RT 003/RW006, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea kota Makassar, terus menjadi sorotan publik.

Lucunya pembangunan kampus Stikes Graha Edukasi Makassar, mengunakan fasilitas umum (fasum) di atas jalan lingkungan yang seharusnya menjadi akses warga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan pengawasan dari Pemerintah Kota Makassar.

Lucunya lagi beberapa hari lalu, pihak yayasan dan rektor Universitas Graha Edukasi Makassar bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Dinas Tata Ruang Kota Makassar di Jalan Maccini kidul kompleks dinas. Dalam pertemuan tersebut, pihak kampus mengakui adanya bangunan fasum yang berdiri di atas jalan umum.

Ad imageAd image

Pengakuan ini dibenarkan oleh Hermin,salah satu staf Dinas Tata Ruang Kota Makassar, yang menyampaikan bahwa pihak kampus memang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) temui dikantornya kamis sore,30/10/2025.

“Sugianto juga mengatakan kalau pihak kampus sendiri membenarkan bahwa mereka membangun fasum di atas lahan yang dilalui masyarakat dan mereka mengklaim memiliki PBG,” ujar Hermin saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (30/10).

Namun, pengakuan tersebut justru medapat reaksi keras dari Sugianto, aktivis yang selama ini mengawal kasus dugaan pelanggaran tata ruang itu. Ia menilai pernyataan pihak kampus Stikes Graha Edukasi Makassar kepengawai Dinas Tata Ruang Hermin, tidak cukup tanpa bukti konkret.

Ad imageAd image

“Kalau benar punya izin PBG, tunjukkan! Perlihatkan ke masyarakat, RT, RW, dan lurah setempat. Jangan cuma omong,” tegas Sugianto kepada media (30/10).

Ia bahkan menuding Dinas Tata Ruang Kota Makassar berpotensi menutupi fakta sebenarnya di lapangan diduga ada kongkalikong ujar Sugianto.

“Jangan buat pernyataan bohong! Kalau memang ada izin, buktikan! Jangan bohongi masyarakat,” lanjutnya dengan nada keras Sugianto.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama warga sekitar yang merasa akses jalannya terganggu akibat pembangunan tersebut. Publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan penegakan aturan tata ruang berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.(**)

Share This Article
Leave a review