Ad imageAd image

Dugaan Proyek Mark Up KNMP Ratusan Miliar, PJI Sulsel: Indikasi Korupsi Tak Bisa Dibiarkan 

admin
By admin 61 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar — Sorotan publik terhadap ketidakjelasan nilai kontrak proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Sulawesi Selatan kini memasuki fase baru.

Di tengah perbedaan angka yang mencolok antara data LPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan klarifikasi penyedia, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel menilai indikasi korupsi dalam proyek ini semakin menguat.

Ad imageAd image

Di saat publik mempertanyakan transparansi proyek negara yang menelan anggaran besar, dua figur penting negara — Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan Presiden RI Prabowo Subianto — memberi pesan tegas: tidak ada ruang bagi siapapun untuk menghalang-halangi penegakan hukum, dan setiap program pemerintah harus dijalankan tanpa penyimpangan.

*Kontrak Tak Tercantum, Perbedaan Angka Kontrak Mencolok*

Ad imageAd image

Proyek KNMP yang digarap PT Adhi Karya (Persero) Tbk di lima kabupaten—Bone, Bulukumba, Jeneponto, Makassar, dan Sinjai—menuai polemik setelah publik menemukan ketidakcocokan nilai kontrak.

Data LPSE KKP menampilkan nilai kontrak mencapai Rp172 miliar, sementara klarifikasi resmi PT Adhi Karya menyebut nilai kontrak hanya Rp56,42 miliar.

“Kami gunakan sistem combined contract lintas wilayah, sehingga nilai kontrak tak dicantumkan di papan proyek agar tidak salah tafsir,” jelas HSE PT Adhi Karya kepada tim investigasi DPD pji Sulsel (5/11/2025).

Namun alasan itu justru memantik reaksi keras. Absennya nilai kontrak di papan proyek dinilai publik bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, sekaligus membuka celah dugaan kongkalikong dan mark up anggaran.

*Jaksa Agung RI: Tak Ada Ruang Main Proyek*

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak akan memberi toleransi sekecil apa pun terhadap penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Tidak boleh ada aparat hukum yang bermain proyek. Kami pastikan penegakan hukum berjalan bersih, objektif, dan bebas dari intervensi,” tegasnya dalam berbagai kesempatan.

Instruksi ini memperkuat peran kejaksaan untuk mengawasi proyek strategis nasional, termasuk KNMP yang menjadi salah satu program prioritas KKP.

*Presiden Prabowo: Laporkan, Siarkan, Jangan Diam*

Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI (15 Agustus 2025) memberikan peringatan keras:

“Saya beri peringatan kepada siapa pun — pejabat aktif maupun pensiunan, termasuk aparat hukum — jangan pernah menghalang-halangi penegakan hukum! Jangan lindungi pelaku penyimpangan!”

Pesan serupa kembali ia sampaikan pada Peringatan Hari Lahir Pancasila (2 Juni 2025):

“Kalau ada yang melanggar, laporkan! Kalau ada bukti, siarkan! Jangan diam!”

Dua pernyataan ini menjadi dasar moral dan politik bagi jurnalis, masyarakat, dan lembaga kontrol sosial untuk terus mengawasi jalannya proyek-proyek APBN, termasuk KNMP.

*PJI Sulsel: Kami Jalankan Amanat Presiden*

Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Presiden dan semangat Jaksa Agung.

“Kami menjalankan amanat dan pesan Bapak Presiden. Prinsip transparansi dan akuntabilitas sudah kami jalankan. Sekarang tinggal aparat menindaklanjutinya,” ujarnya.

Menurutnya, ketidakjelasan informasi proyek KNMP membuka ruang spekulasi dan mencederai publik trust terhadap proyek APBN.

“Transparansi bukan hanya soal data, tapi soal kejujuran moral negara kepada rakyat. Kami harap Kejaksaan Agung RI turun memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

*Suara Lapangan: Desa Tetap Awasi*

Kepala Desa Tongke Tongke, Sinjai, memastikan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pembangunan fasilitas KNMP.

“Kalau nilai anggaran tidak ada, tapi bangunan sudah ada. Kami tetap bekerjasama dengan pengawas Adhi Karya dan Dinas Perikanan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak tinggal diam dan terus memastikan proyek memberikan manfaat langsung kepada nelayan.

*Hak Rakyat untuk Tahu*

Tiga regulasi utama mengatur kewajiban transparansi nilai kontrak:

1. UU No. 14/2008 – Keterbukaan Informasi Publik
Semua informasi proyek negara, termasuk nilai kontrak, wajib dibuka.

2. Perpres No. 70/2012 – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Papan proyek wajib mencantumkan nilai kontrak, penyedia, dan durasi pekerjaan.

3. UU No. 28/1999 – Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN
Penyelenggara negara wajib transparan dan bebas dari KKN.

*Rakyat Tunggu Langkah Tegas*

Ketidaktransparanan nilai kontrak, perbedaan angka yang mencolok, dan dugaan mark up anggaran dalam proyek KNMP di Sulsel kini menjadi perhatian serius publik. Di tengah pesan tegas Jaksa Agung dan Presiden, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada permainan anggaran dalam proyek yang bersentuhan langsung dengan kepentingan nelayan.

Transparansi bukan sekadar tugas administratif, tetapi bentuk penghormatan negara terhadap hak rakyat. Sampai seluruh data dibuka dan diverifikasi, publik, jurnalis, dan desa akan terus mengawal agar uang negara tidak terseret ke praktik gelap di balik proyek tersebut.(**)

Share This Article
Leave a review