Ad imageAd image

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Dinilai Selamatkan Kebebasan Pers, Ketua DPD PJI Sulsel Akbar Polo Beri Apresiasi

admin
By admin 58 Views Add a Comment
Ket Gambar: Ketua PJI Sulsel Akbar Polo

Gemanews.id-Makassar-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma—yang akrab disapa Akbar Polo—angkat bicara mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah tepat yang sekaligus menyelamatkan marwah kebebasan pers di Indonesia.

Akbar Polo menegaskan bahwa putusan majelis hakim sudah sepenuhnya sejalan dengan mekanisme hukum yang berlaku terkait penyelesaian sengketa pers. Ia menyampaikan apresiasi mendalam atas sikap tegas majelis hakim.

“Keputusan tersebut sangat tepat karena sesuai mekanisme hukum yang mengatur sengketa pers di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim,” ujar Akbar Polo.

Ad imageAd image

Menurutnya, gugatan Amran Sulaiman seharusnya memang tidak diperiksa oleh pengadilan umum. Ia menegaskan bahwa persoalan terkait pemberitaan merupakan ranah sengketa pers yang harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penyelesaiannya wajib melalui Dewan Pers, bukan melalui pengadilan negeri.

“Maka dari itu, para pejabat tinggi harus memahami bahwa sengketa pers hanya dapat diselesaikan lewat Dewan Pers yang berwenang. Putusan ini sudah sangat tepat, dan kami menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan telah mengambil langkah yang benar,” tegasnya.

Akbar Polo bahkan menilai bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Selatan layak disebut sebagai “penyelamat demokrasi dan kebebasan pers” karena tetap tunduk pada Undang-Undang Pers dan tidak keluar dari koridor hukum dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, sikap hakim tersebut patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi dunia jurnalistik.

Ad imageAd image

Ia menambahkan bahwa putusan ini sekaligus menegaskan kembali bahwa segala keberatan atau keberatan terhadap produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai regulasi yang berlaku.

“Putusan ini menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik harus melalui Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan melalui pengadilan umum,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Akbar Polo mengingatkan seluruh pejabat untuk memahami aturan sebelum mengajukan gugatan terkait pemberitaan.

“Ini menjadi renungan bagi pejabat. Jika ingin menggugat soal produk tulisan, harus berpikir kembali. Kebebasan pers jangan mau diintervensi. UU 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas—kebebasan pers tidak bisa diintervensi,” pungkasnya.

(*)

Share This Article
Leave a review