Gemanews.id-Makass-Makassar — Ketua Umum Forum Masyarakat Anti mafia Hukum Yakobus bersama kuasa hukum keluarga Sigading menggelar konferensi pers untuk menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Ishak Ratu atau Ishak Sigading, anggota TNI aktif, Bertugas di kodim Maros
Dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan di Telkom mas kec.biringkana kota Makassar, kuasa hukum Mereka menilai penanganan perkara diduga oleh penyidik Polisi Militer (Denpom) dinilai tidak transparan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap kliennya
Ketua Perwakilan Forum Masyarakat Antimafia Hukum, Yakobus SH, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari Ishak Ratu sejak 20 September 2025. Setelah mempelajari dokumen-dokumen yang dimiliki keluarga, pihaknya juga menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek laporan tersebut adalah hak Ahli waris leluhur Ishak Sigading, yakni mendiang Ishak Sigading.
“Bukti-bukti Surat-surat yang dimiliki Pak Ishak semuanya berasal dari negara mereka dapatkan dan dikeluarkan oleh Arsip Negara. Jadi dasar kepemilikannya sangat jelas,” ujar Yakobus.
Pertanyakan Legal Standing Pelapor
Yakobus juga mempertanyakan kapasitas pelapor yang disebut bernama Ibu Nur, yang mengklaim mewakili pemilik lahan bernama Joni Jauri tidak mendasar
“Kami tidak tahu apa kompetensi Ibu Nur. Apa legal standing-nya sehingga bisa melaporkan Pak Ishak? Sementara objek itu sendiri ditengarai sebelumnya diakui oleh BT Bumi Permata Agung,” secara tegasnya.
Yakobus Ketua Forum juga menyoroti laporan Polisi Militer nomor LP 26A-23, yang menurut mereka tidak mengikuti standar pemeriksaan sangat dipaksakan. Yakobus menyebut Ishak sebagai terlapor tidak pernah diperiksa sebelum status perkaranya dinaikkan ke penyidikan ini lucu
“Bagaimana mungkin sudah naik sidik, sementara keterangan terlapor belum pernah diambil? Bukti-bukti pun belum diperiksa Jangan membuat Kriminalisasi dalam kasus ini,” ujarnya.
Yakobus meminta Panglima TNI, bahkan Presiden RI Prabowo Subianto,untuk turun tangan membantu klien kami,dia juga menduga proses hukum berjalan tidak adil.
Soroti Kejanggalan Lelang Tanah Tahun 2015
Dalam penjelasannya, Forum juga memaparkan dugaan kejanggalan terkait risalah lelang tahun 2015 antara Kejaksaan Negeri Makassar dan pihak berinisial JJ (Joni Jauri). Arif menyebut adanya perbedaan besar antara nilai appraisal dengan nilai lelang.
Tanah yang disebut memiliki nilai 1,2 juta per meter diduga terjual dengan nilai hanya Rp175 ribu per meter.
“Kerugian negara yang kami hitung bisa mencapai Rp300 miliar. Bagaimana tanah negara bisa dijual dengan nilai serendah itu?” ujarnya.
Ketua Forum juga meminta Kejaksaan Agung, KPK, hingga Menteri Keuangan membuka kembali proses lelang tersebut.
Sertifikat Ganda dan Klaim Tanah 25 Hektare
Yakobus juga mengungkap bahwa selain Joni Jauri, muncul klaim baru dari pihak lain berinisial Sambilande, yang mengaku memiliki sertifikat seluas 25 hektare.
“Pertanyaannya, apakah boleh perorangan memiliki tanah sampai 25 hektare? Ini bertentangan dengan aturan pertanahan,” ujar Yakobus.
Ia menambahkan, hasil penelusuran Polda Sulsel sebelumnya juga menyatakan bahwa beberapa dokumen sertifikat tidak sesuai data yang tercatat di kantor pertanahan.
Kuasa Hukum Kritik Keras Sikap Denpom
Kuasa hukum Ishak Sigading dari Peradi, Wan Serjana, turut menyampaikan keberatannya terhadap proses penyidikan.
“Ini terlalu dipaksakan. Klien saya belum pernah diperiksa, bukti-bukti belum dikumpulkan, tapi perkaranya sudah naik sidik Jangan Melakukan Kriminalisasi,” tegasnya Yakobus
Ia menilai penerapan pasal 167 KUHP dalam perkara ini tidak tepat dan tidak memenuhi unsur penahanan.
“Ini perkara 167, bukan ordinary crime. Seharusnya tidak bisa ada penahanan. Apalagi ada sengketa kepemilikan yang harus diuji materi terlebih dahulu,” katanya.
Yokubus memastikan tengah menyiapkan surat keberatan resmi kepada Denpom, dan akan menguji seluruh prosedur yang dijalankan penyidik.
Keluarga Sigading Siap Hadir Berikan Bukti
Forum Masyarakat Antimafia Hukum menegaskan bahwa semua bukti kepemilikan — termasuk Bukti surat G G buku A dan C — tercatat atas nama leluhur Ishak Sigading dan tidak pernah dibatalkan negara.
“Kami siap memberikan bukti dan keterangan kapan pun dia siap diminta. Yang kami minta hanya kepastian hukum jangan main kan hukum runcing ke bawah tumpul keatas,” ujar Yakobus.(**)


