oleh

Korban Berjatuhan Akibat Truk Tambang di Maros, LBH HPPMI Angkat Bicara

Gemanews.id-Maros-Beberapa hari yang lalu telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan pengendara truk pengangkat material tambang dan motor mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal dunia terjadi di Kec. Moncongloe, Kab. Maros, Sulsel tepatnya di depan Perumahan Royal Sentraland (25/9/2023).

Tiga hari yang lalu sebelum kejadian tersebut juga telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang siswa SMP yang hendak ke sekolah tewas tergilas truk bermuatan tanah di Maros (22/9/2023).

Kecelakaan lalu lintas tidak jarang terjadi di daerah pemukiman dan melibatkan truk-truk bermuatan material tambang. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran masyarakat dalam beraktivitas dan berlalu lintas.

Menurut Dewan Konsultasi Lembaga Bantuan Hukum HPPMI Maros Ervan Prakasa “kecelakaan yang sering terjadi disebabkan oleh faktor kecepatan tinggi kendaraan dan kurang memadainya sarana dan prasarana lalu lintas.”

Berkendara di jalan area pemukiman harus dilakukan dengan aman karena terdapat orang banyak disana. Salah satunya adalah soal kecepatan kendaraan. Batas kecepatan maksimal di pemukiman tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 lebih tepatnya pada Pasal 3 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan maksimal di Wilayah Permukiman adalah 30 km/jam,” Adapun alasan kecepatan maksimal 30 km/jam adalah karena risiko kematian yang lebih rendah.

Penegakan batas kecepatan di area pemukiman ini sangat penting mengingat tingkat fatalitas kecelakaan sangat dipengaruhi oleh kecepatan kendaraan bermotor jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kecepatan kendaraan bermotor memiliki peran besar dalam efek yang terjadi apabila terjadi tabrakan, jika ada tabrakan dengan kecepatan 50 km/jam ada kemungkinan 70% pejalan kaki akan mati. Jika kecepatan tumbukan adalah dikurangi menjadi 30 km/jam kemungkinan kematian berkurang menjadi 10%,” papar Ervan

Maka pembatasan kecepatan kendaraan penting dilakukan di wilayah permukiman yang sangat rentan dengan bercampurnya kendaraan bermotor dengan non-bermotor dan pejalan kaki.

Mengacu pada pasal 21 ayat 3 UU LLAJ No. 22 tahun 2009, bahwa Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

Kondisi Maros hari ini sangat minim terhadap Rambu lalu lintas. Yang dimana hal ini sangat penting untuk memberikan informasi dan petunjuk bagi pengguna jalan. Dan Juga Masyarakat dapat menjadikan acuan dasar untuk menegur pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas.

Tindakan dinas bidang perhubungan baru-baru ini dengan pembatasan waktu Aktifitas truk bukanlah suatu solusi yang tepat dalam meminimalisir kemungkinan kecelakaan. Karena yang menjadi suatu masalah dalam kecelakaan lalu lintas adalah faktor kecepatan tinggi truk yang lalu lalang di daerah pemukiman.

“Kami meminta agar Dinas terkait mengevaluasi dan melakukan pengkajian yang matang dalam menentukan kebijakan yang tepat dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan kendaraan bermotor.”ujar Ervan

Selanjutnya kami mengatensi bapak Kasat Lantas Polres Maros agar memeriksa Surat Isin Mengemudi (SIM) seluruh pengendara truk yang mengangkut material tambang. Dan memberikan edukasi tentang Lalu lintas angkutan jalan.

Kami curiga selain dari pada kegiatan Pertambangan yang ilegal juga para pengendara truk angkutan materialnya ilegal dalam mengoperasikan kendaraan truk. Ujar Ervan

Atas dasar ini kami sangat menyayangkan Dinas Perhubungan Kabupaten Maros dan Kepolisian Lalu Lintas Kab. Maros yang tidak tegas dalam menyikapi isu-isu penyebab kecelakaan berlalu lintas.

Masalah ini harus menjadi atensi seluruh pihak yang berwenang, karena ini menyangkut masalah keselamatan. Apabila hal ini tidak terselesaikan dan makin memakan banyak korban, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak masyarakat berupa amukan massa terhadap para pengendara truk yang ugal-ugalan dan berefek pada kegiatan tambang di Kab. Maros. Tutup Ervan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *