Ad imageAd image

Forum Anti Mafia Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Serma Izak Sigading, di Denpom XIV/4 Hasanuddin

admin
By admin 120 Views Add a Comment
Ket Gambar: Ketua Forum Anti Mafia Hukum Yokubus Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Serma Izak Sigading, di Denpom XIV/4 Hasanuddin

Gemanews.id-Makassar — Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum bersama kuasa hukum keluarga Sigading menggelar konferensi pers untuk menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Serma TNI Izak Ratu alias Izak Sigading, prajurit Kodim 1422 Maros. Perkara ini berawal dari laporan seorang warga bernama Nur terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Telkomas, Tamalanrea, Makassar, yang ditangani Polisi Militer (Denpom) XIV/4 Hasanuddin.

Ketua Forum, Yakobus, menilai penanganan perkara tersebut tidak transparan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Ia menyebut Izak telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa penyidik Denpom, sehingga dinilai bertentangan dengan prosedur standar.

Forum juga menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan hak waris keluarga Sigading berdasarkan dokumen resmi negara. Mereka mempertanyakan kapasitas pelapor, Ibu Nur, yang mengklaim mewakili seseorang bernama Joni Jauri, meski sebelumnya objek lahan diakui pihak lain, BT Bumi Permata Agung.

Ad imageAd image

Yakobus turut menyinggung dugaan kejanggalan dalam penanganan Laporan Polisi Militer Nomor LP 26A-23 serta meminta Panglima TNI hingga Presiden RI memberi perhatian agar proses hukum berjalan proporsional.

Dia juga menjelaskan penyidik denpom tidak bisa menjadikan tersangka TNI Aktif Isak, karna bukti yang di miliki Pak Isak punya dasar hukum yang sah, karna Mereka peroleh dari balai arsip negara. Seharusnya denpom memeriksa balai arsip, ahli bahasa dan ahli sejarah.ungkapnya

Selain itu, Forum menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam risalah lelang tahun 2015 yang melibatkan Kejaksaan Negeri Makassar, di mana tanah dengan nilai appraisal Rp1,2 juta per meter disebut dilelang hanya Rp175 ribu per meter. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Forum meminta Kejaksaan Agung, KPK, dan Kementerian Keuangan menelusuri ulang proses lelang tersebut.

Ad imageAd image

Forum juga mempertanyakan klaim baru dari seseorang berinisial Sambilande yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan 25 hektare, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan pertanahan. Yakobus menegaskan seluruh dokumen kepemilikan keluarga Sigading tercatat sah dan belum pernah dibatalkan negara.

“Yang kami harapkan hanya kepastian hukum,” kasus ini tidak bisa masuk ke Denpom, kasus ini perdata seharusnya kasus ini masuk ke pengadilan umum bukan ke denpom tutupnya(**)

Share This Article
Leave a review