Ad imageAd image

Wakil Ketua DPD PJI Sulsel, Soroti Pemagaran Aset Pemkab Maros Eks Pasar Masale

admin
By admin 282 Views Add a Comment

Gemanews.id-Maros – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, angkat bicara terkait pembangunan dan pemagaran pada lahan yang disebut sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Maros di lokasi eks Pasar Masale, Dusun Masale, Desa Tompobulu, Maros.

Lahan tersebut, yang saat ini diklaim oleh pihak yang disebut-sebut sebagai diduga mafia tanah berinisial SG dkk, menurut Rizal eks pasar masale memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan sertifikat hak atas tanah Nomor 00003 Tahun 2014.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rizal berharap Pemkab Maros—terutama Bupati, Wakil Bupati, dan OPD tidak tinggal diam terhadap persoalan lahan tersebut.

Ad imageAd image

“Ini aset Pemkab Maros. Jangan tutup mata dan telinga. Tanah ini dirampas dengan dalih klaim berdasarkan rinci yang diduga palsu,” ujar Rizal.

Ia menegaskan bahwa sejak tahun 1960, lokasi itu sudah menjadi Pasar Masale. Karena itu, ia menilai janggal bila setelah pasar dipindahkan ke lokasi baru, tiba-tiba muncul pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.

Sejumlah warga yang ditemui media ini mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinan Bupati Hatta Rahman, sekitar tahun 2000 atau 2021, pasar tersebut dipindahkan ke Pasar Baru Masale. Setelah pemindahan itu, sekitar akhir 2021 hingga 2022, muncul seorang yang mengaku ahli waris, membawa dokumen rinci atas nama Sadda bin Baso, dan didampingi oleh seseorang yang disebut warga sebagai diduga mafia tanah berinisial SG.

Ad imageAd image

“Ahli waris datang membawa rinci bersama pendampingnya. Kami melihat ada kejanggalan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Rizal Rahman, yang juga putra daerah Tompobulu, menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia menyebut dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Sulawesi Selatan, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Masalah seperti ini tidak boleh pemerintah kalah oleh pihak yang diduga mafia tanah. Apalagi dasar klaim hanya rinci yang diduga palsu,” tegasnya.

Rizal juga mengungkapkan informasi bahwa lahan tersebut diduga telah “dibagi dua” antara pihak yang mengaku ahli waris, yakni Sadda bin Baso, bersama seorang bernama Sangkala Gajang, yang oleh sejumlah warga disebut sebagai pihak yang memfasilitasi klaim tersebut.

“Ini seolah mereka membuat hukum sendiri di atas hukum negara. Tidak bisa dibiarkan,” kata Rizal.

Menurut pengurus DPD PJI Sulsel yang ditemui media ini, lokasi eks Pasar Masale bukanlah milik Sadda bin Baso. Sejumlah warga juga menegaskan bahwa rinci yang dijadikan dasar klaim tanah itu diduga palsu.

Warga Tompobulu berharap APH, termasuk KPK dan Kejati Sulsel, turun tangan dan membongkar dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Rincinya diduga palsu. Kami ingin kebenaran dan kepastian hukum,” ujar beberapa warga.(**)

Share This Article
Leave a review