oleh

Direktur Pukat Sulsel, 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar Segera di Tahan

Gemanews.id-Makassar-Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel ramai-ramai mendorong Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Nana Sujana agar memberikan perhatian tegas terhadap sejumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh jajarannya, utamanya yang ditangani oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) Farid Mamma diantaranya mengungkapkan ada beberapa perkara dugaan korupsi yang telah ditangani oleh Subdit Tipikor Polda Sulsel yang mana para tersangkanya tidak ditahan.

Padahal, kata dia, perbuatan para tersangka tersebut ditaksir telah merugikan negara hingga puluhan miliar sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Ya, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar itu. Di mana dinyatakan pekerjaannya total los oleh BPK dan ditaksir merugikan negara sebesar Rp22 miliar lebih. Kok para tersangka justru tak ditahan dan dibiarkan masih melenggang kangkung,” kata Farid kepada gemanews.id-telepon, Selasa (9/11/2021).

Meski demikian, ia mengaku cukup mengapresiasi kinerja penyidik Subdit Tipikor Polda Sulsel yang telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kegiatan yang dapat dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan itu.

“Tapi kami tetap mendorong agar para tersangka ini segera ditahan karena telah merugikan negara tidak main-main jumlahnya. Bayangkan uang puluhan miliar habis sementara hasil pekerjaannya tak dapat dimanfaatkan. Kami kira upaya penahanan cukup beralasan kuatlah,” terang Farid.

Ia mengatakan, secara kelembagaan PUKAT Sulsel bersama para teman-teman lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel lainnya punya harapan yang sama agar penahanan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar ini bisa segera terealisasi.

“Untuk itu kami dengan tegas menantang taji Kapolda Sulsel yang baru untuk segera mengevaluasi kinerja penyidiknya agar bekerja profesional dan segera menahan para tersangka dalam kasus yang cukup mendapat perhatian besar masyarakat Sulsel ini. Kami menantikan itu dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana,” tutur Farid.

Tak hanya itu, adik mantan Waka Bareskrim Polri Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma itu juga sangat berharap agar ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS. Batua, Makassar tersebut.

“Saya kira jika penyidik punya kemauan besar dan komitmen dalam mengungkap kasus ini dengan utuh, maka penyidikan terus berlanjut untuk mengejar kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain di dalamnya. Misalnya saja mengejar pihak-pihak yang turut menikmati uang hasil korupsi yang ada,” ujar Farid.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang lakukan korupsi terhadap anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu.

“Sejak awal proses tender proyek sudah terjadi persekongkolan jahat. Memang niatnya sudah ada dari awal,” kata Widoni dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di Gedung Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Widoni berjanji akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk menyeret tersangka berikutnya atau mereka yang dianggap turut terlibat dalam kegiatan yang menyimpang dan telah merugikan keuangan dan perekonomian daerah Kota Makassar tersebut.

“Pasal 55 juga akan jadi fokus pertimbangan sehingga kasus ini akan terus kami kembangkan. Jadi tidak hanya mentok pada 13 tersangka saat ini. Ke mana-mana saja aliran dana proyek ini kita sudah kantongi, tinggal pendalaman lebih lanjut,” jelas Widoni.