Gemanews.id-Pangkep – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memiliki dokumen kelaikan terbang yang masih berlaku.
Menhub menjelaskan, setiap pesawat yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan terbang sesuai ketentuan penerbangan yang berlaku.
“Kalau layak terbang, iya. Karena setiap pesawat yang dioperasikan syarat utamanya harus layak terbang. Kami sudah memeriksa dokumen kelaikan yang dimiliki oleh pesawat tersebut, dan dinyatakan layak terbang,” ujar Dudy kepada awak media di Pangkep, Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, Menhub menegaskan bahwa penyebab kecelakaan masih menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Ia menyampaikan, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah lanjutan setelah laporan akhir KNKT diterbitkan.
“Evaluasi akan dilakukan setelah KNKT menyampaikan hasil investigasi secara menyeluruh,” pungkasnya.(**)


