Gemanew.id-Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) yang terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/1/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan, serta Keputusan Presiden Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah.
Adapun anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah yang dilantik antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Selain itu, turut dilantik Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai anggota.
Sementara itu, dari unsur pemangku kepentingan, Presiden melantik delapan anggota Dewan Energi Nasional, yakni Johni Jonatan Numberi, Mohammad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.
Dewan Energi Nasional memiliki peran strategis dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan energi nasional, termasuk pengawasan pelaksanaan kebijakan energi guna mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan sektor energi nasional ke depan.
Sumber: BPMI Setpres


