Ad imageAd image

Marak Tambang Ilegal di Kabupaten Bantaeng, Mengakibatkan Jalan Rusak, LSM Soroti APH Seakan Takut Bertindak

admin
By admin 115 Views Add a Comment

Marak Tambang Ilegal di Kabupaten Bantaeng, Mengakibatkan Jalan Rusak, LSM Soroti APH Seakan Takut Bertindak

BANTAENG – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi dilaporkan marak terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Keberadaan tambang ilegal tersebut disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Ad imageAd image

Informasi yang dihimpun pada 23 Februari 2026 menyebutkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang tanpa izin, antara lain di wilayah perbatasan Sungai

Ket Gambar: Akibat Tambang liar rusak jalan pengguna jalan berdampak APH jangan tutup mata dan tuli

Bantaeng–Bulukumba, Sungai Desa Layoa Kecamatan Gantarang Keke, Desa Baruga Kecamatan Pajukukang, Desa Borong Loe Kecamatan Pajukukang, serta Desa Pajukukang Kecamatan Pajukukang.

Tim investigasi dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), melalui Nasrullah, menyoroti maraknya aktivitas tersebut.kepada awak via WhatsApp Selasa,24/2/2026, kepada media ini

Ad imageAd image

Dia juga Membenarkan Penambagan liar seakan ditutupi oleh pihak aparat penegak hukum
di tingkat Polres Bantaeng,seakan tutup mata dan tuli terhadap praktik tambang liar yang diduga berlangsung terbuka ini

 

“Dampaknya dari aktivitas tambang liar ini, sudah dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan jalan, terganggunya pengguna jalan, hingga potensi banjir dan longsor akibat terganggunya aliran sungai dan ekosistem,” ujar Nasrullah.

Ket Gambar: Rusak Jalan akibat diduga Tambang liar

Menurutnya, berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, terdapat dugaan sejumlah lokasi tambang belum mengantongi dokumen perizinan resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sejumlah nama pemilik lokasi disebutkan masih berinisial, antara lain TK, AM, IK, KH, AS, DA, HA, BR, DR, KR, RS, dan RM.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM LIRA mendesak Aparat Penegak Hukum , khususnya Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan keras sesuai hukum berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Bantaeng maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.(**)

 

Share This Article
Leave a review