Saksi Hidup Klaim Tanah Milik Basse Bin Soeman Tak Pernah Dijual, DPD PJI Sulsel Minta APH Usut Pembangunan SMA Negeri 24

admin
By admin 329 Views Add a Comment

GEMANEWS.id-Makassar — Sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan SMA Negeri 24 di kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang kota Makassar kembali mencuat dan menjadi Sorotan publik

Seorang saksi hidup, Nurdin Dg Beta, menyatakan objek tanah rinci yang kini dikuasai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan milik almarhumah Basse Bin Soeman dan tidak pernah diperjualbelikan semasa hidupnya.

Kepada wartawan di Gowa,Rabu Sore,4/2/2026, Nurdin Dg Beta mengaku mengetahui secara langsung riwayat penguasaan lahan tersebut.

Ia menuturkan, pada masa lalu tanah itu berupa Tanah basah sawah, yang digarap oleh Dg Rowa. Hasil panennya, menurut dia, dibawa ke wilayah Tombolo, Gowa menggunakan Kuda Waktu itu ucap dg Beta

“Sepengetahuan saya, tanah itu tidak pernah dijual oleh Basse Bin Soeman semasa hidupnya, termasuk oleh para ahli warisnya yang masih ada hingga sekarang,” ujar Nurdin Dg Beta.

Ia mempertanyakan dasar klaim Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas lahan yang terletak di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar tersebut. Di lokasi, kata dia, telah terpasang papan bicara yang menyebutkan tanah itu merupakan aset Pemprov Sulsel dengan status Sertifikat Hak Pakai Nomor 00143.

“Nurdin Dg Beta sebagai warga negara mempertanyakan, dari mana dasar kepemilikan itu? Kapan dan dari siapa dibeli? Karena setahu kami tidak pernah ada transaksi jual beli,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan  sebelumnya melalui Kepala Bidang Aset ibu murni, menyatakan lahan tersebut merupakan aset resmi Pemprov Sulsel.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi lanjutan terkait dasar perolehan hak pakai atas objek tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan tersebut, termasuk menelusuri status lahan dan anggaran pembangunan SMA Negeri 24 Makassar.

Menurut Rizal, kebijakan pemerintah pusat dalam program pembangunan pendidikan, termasuk program Sekolah Rakyat pada periode 2025–2026, secara tegas menekankan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh dilakukan di atas lahan yang bermasalah atau bersengketa.

“Status tanah harus clean and clear sebelum pembangunan dimulai.

Jika masih ada sengketa atau klaim dari pihak lain, maka itu harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

DPD PJI Sulsel, lanjut Rizal, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan  indikasi pelanggaran hukum, baik terkait status aset maupun penggunaan anggaran pembangunan sekolah SMA Negeri 24, yang berlokasi di pampang kec Panakukang Kota Makassar.

Kasus ini menambah daftar sengketa lahan yang melibatkan aset pemerintah di Perintah provinsi Sulawesi Selatan.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum guna menghindari konflik berkepanjangan serta memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dg Beta Saksi Hidup Klaim Tanah Milik Basse Bin Soeman Tak Pernah Dijual, DPD PJI Sulsel Minta Aparat Usut Pembangunan SMA Negeri 24

GEMANEWS.id-Makassar — Sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan SMA Negeri 24 di kelurah Pampang Kecamatan Panakukang kota Makassar kembali mencuat dan menjadi Sorotan publik

Seorang saksi hidup, Nurdin Dg Beta, menyatakan objek tanah rinci yang kini dikuasai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan milik almarhumah Basse Bin Soeman dan tidak pernah diperjualbelikan semasa hidupnya.

Kepada wartawan di Gowa,Rabu Sore,4/2/2026, Nurdin Dg Beta mengaku mengetahui secara langsung riwayat penguasaan lahan tersebut.

Ia menuturkan, pada masa lalu tanah itu berupa Tanah basah sawah, yang digarap oleh Dg Rowa. Hasil panennya, menurut dia, dibawa ke wilayah Tombolo, Gowa.

“Sepengetahuan saya, tanah itu tidak pernah dijual oleh Basse Bin Soeman semasa hidupnya, termasuk oleh para ahli warisnya yang masih ada hingga sekarang,” ujar Nurdin.

Ia mempertanyakan dasar klaim Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas lahan yang terletak di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar tersebut. Di lokasi, kata dia, telah terpasang papan bicara yang menyebutkan tanah itu merupakan aset Pemprov Sulsel dengan status Sertifikat Hak Pakai Nomor 00143.

“Nurdin Dg Beta sebagai warga negara mempertanyakan, dari mana dasar kepemilikan itu? Kapan dan dari siapa dibeli? Karena setahu kami tidak pernah ada transaksi jual beli,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya melalui Kepala Bidang Aset ibu murni, menyatakan lahan tersebut merupakan aset resmi Pemprov Sulsel.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi lanjutan terkait dasar perolehan hak pakai atas objek tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan tersebut, termasuk menelusuri status lahan dan anggaran pembangunan SMA Negeri 24 Makassar.

Menurut Rizal, kebijakan pemerintah pusat dalam program pembangunan pendidikan, termasuk program Sekolah Rakyat pada periode 2025–2026, secara tegas menekankan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh dilakukan di atas lahan yang bermasalah atau bersengketa.

“Status tanah harus clean and clear sebelum pembangunan dimulai.

Jika masih ada sengketa atau klaim dari pihak lain, maka itu harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

DPD PJI Sulsel, lanjut Rizal, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan indikasi pelanggaran hukum, baik terkait status aset maupun penggunaan anggaran pembangunan sekolah SMA Negeri 24, yang berlokasi di pampang kec Panakukang Kota Makassar.

Kasus ini menambah daftar sengketa lahan yang melibatkan aset pemerintah di Perintah provinsi Sulawesi Selatan.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum guna menghindari konflik berkepanjangan serta memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)

Share This Article
Leave a review