Kuasa Hukum Dr Sulthani,MH Tunggu Klarifikasi Wali Kota Makassar Terkait Polemik “Sampah Gratis”

admin
By admin 242 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar – Polemik terkait program “sampah gratis” yang sempat menjadi janji politik dalam masa kampanye di Kota Makassar kini memicu persoalan antar warga.

Advokat dan Konsultan Hukum Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. bersama tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu kepastian permintaan maaf dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Wali Kota Makassar, kami menunggu klarifikasi Walikota.

Kami telah menyampaikan somasi sehubungan adanya pernyataan oknum warga berinisial F yang diduga telah menyampaikan tuduhan terhadap klien mereka, Multazan Haseng, S.H., C.Med. Dalam pernyataan yang beredar di lingkungan warga Tamalanrea Indah, kliennya disebut sebagai pihak yang “tidak mau bayar sampah, banyak maunya, dan selalu ingin gratis.”

Kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama klien klien kami, baik sebagai warga maupun sebagai praktisi hukum.

“Pernyataan tersebut adalah stigma negatif yang berpotensi mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut kesalahpahaman antara warga. Tetapi bisa memicu persoalan jika tidak cepat dimediasi dengan baik, karena terindikasi adanya pernyataan yang menyarankan agar kliennya dipindahkan atau meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya di Tamalanrea Indah.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk tinggal dengan aman dan bermartabat di lingkungannya tanpa intimidasi maupun tuduhan yang tidak berdasar.

Ia juga menyinggung bahwa polemik tersebut tidak dapat dilepaskan dari isu janji kampanye mengenai “sampah gratis” sesuai video yang beredar.
Karena itu, pihaknya menilai penting adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Makassar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman warga.Menurutnya,

“Pemerintah setempat patut bersikap aktif memediasi dan tidak memandang masalah ini sebagai persoalan sepele. Tidak baik jika persoalan kecil dibiarkan berkembang menjadi masalah hukum,” katanya.

Somasi yang telah disampaikan, lanjutnya, merupakan langkah hukum awal agar oknum yang mengadukan klien kami segera meminta maaf secara terbuka kepada klien kami.

Namun hingga saat ini, pihak kuasa hukum menyebut masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak terkait, termasuk klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Makassar.

Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat penyelesaian yang memadai, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana atau perdata, guna melindungi kehormatan klien kami” tegas Dr. H.Sulthani.(**)

Share This Article
Leave a review