Gemanews.id-Makassar-Mulawarman Wartawan Senior di sulsel Angkat bicara terkait penggusuran tanah Masyarakat yang dilakukan oleh PTPN Wilayah XIV. “Bupati Enrekang dan Anggota DPRD Enrekang, jangan hanya jadi Penonton ketika rakyatnya tertindas tanah mereka di rampas,” umpatan yang terdengar riuh.
Terkait hal ini pemerintah Enrekang dan DPRD Kabupaten Enrekang tidak bisa diam dan jadi penonton ‘terkait prilaku yang dilakukan PTPN Wilayah XIV, menggusur Sawah dan kebun masyarakat di kabupaten Enrekang.’
“Bupati Enrekang Wajib Membela Rakyatnya. Bukan jadi penonton. Seharusnya wajib menyiapkan pengacara bagi rakyatnya yang berhadapan PTPN Wilayah XIV” tegas Mul yang juga Wartawan Senior
Luas tanah yang diperebutkan tersebut kurang lebih 3.200 hektar. Awalnya PTPN Wilayah XIV hanya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sampai 2003 lalu. Namun PTPN mengklaim mengantongi rekomendasi perpanjangan HGU dari Bupati Enrekang.
Mulawarman kepada awak media gemanew.id, berharap kepada Bupati Enrekang Muslimin Bando tidak bisa diam untuk membela rakyat yang lagi dilanda musibah.
Lanjut Mul, “Kalau Bupati Enrekang tidak bisa membela tanah rakyatnya digusur oleh pihak PTPN Wilayah XIV, sebaiknya bupati Enrekang Muslimin Bando mundur saja sebagai Bupati Enrekang. Hal itu tidak lagi membela dan membantu rakyat Untuk membela Tanah sawah dan kebun mereka yang akan dirampas.”
Sampai naiknya berita ini tak satu pun penentu kebijakan di kabupaten Enrekang yang bisa dihubungi terkait persoalan tanah Masyarakat yang ingin di rampas oleh pihak PTPN Wilayah XIV.
Penulis : Ap