Gemanews.id-Maros-Salah satu pengecer pupuk dikecamatan camba terindikasi melakukan kecurangan dengan OVER HET yang melanggar peraturan menteri Pertanian dengan nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Penetapan Alokasi Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun anggaran 2022.
Awal Tawakkal mengatakan setelah melakukan investigasi dilapangan beberapa petani mengeluhkan harga yang lumayan tinggi.
“harga yang ditawarkan oleh pengecer kepada kami petani sangat terbebani dilain sisi harga beras semakin turun, sedangkan harga pupuk semakin tinggi, dengan perbandingan HET dan harga yang ditawarkan sangat jauh, harga Pupuk Urea sebesar 130.000 dan Ponska (NPK) sebesar 135.000 yang seharusnya jika berdasaekan HET Pupuk Urea seharga 112.500 sedangkan Pupuk Ponska (NPK) 115.000
kami mendapatkan penekanan ancaman dari Pengecer jika tidak mengikuti harga yang ditawarkan maka pengecer akan menutup gudang tersebut ujar salah satu petani atas nama Irwan
ditemui ditempat terpisah petani atas nama Ramang menyampaikan bahwa, “selama ini kita petani merasa resah dan dirugikan karena tidak sesuai dengan HET dan tidak memberikan kwitansi pembelian saat membeli jenis Pupuk yang diinginkan, Perlu kita ketahui bersama bahwa pupuk subsidi yg dijual pengecer adalah kuota petani berdasarkan usulan melalui E-RDKK dan sepengetahuan saya persoalan transport dan buruh sudah include dengan HET”
Tawakkal berharap masalah ini secepatnya dapat diselesaikan oleh instansi terkait suapaya adanya penyerataan HET dikabupaten maros khususnya di kecamatan camba yang memang perlu ditertibkan agar petani mendapatkan haknya dan mengurangi beban petani(**)