Gemanews.Id.Makassar- Bupati Maros A.S.Chaidir Syam.S.IP.MH. selaku Korwil Sulawesi mengikuti Rakernas APKASI XIV di Bogor Jawa Barat, sabtu (18/6/2022).
Dalam kegiatan rakenas APKASI di Bogor Jawa Barat secara resmi dibuka oleh Mendagri Tito Karnavian, Bupati maros Chaidir Syam memperjuangkan PP no 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terkait penghapusan pegawai Honorer agar ditunda oleh pemerintah pusat.
Perjuangan ini disampaikan dalam Forum resmi Rakernas APKASI XIV agar tidak menjadi Masalah di Kabupaten seluruh Indonesia, imbuh Bupati Maros dalam acara rakernas.

Sebelumnya, Penghapusan tenaga kerja honorer atau non ASN dan bukan PPPK di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta Kemenpan RB menyiapkan skema yang jelas guna memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
“Kemenpan RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023. Jika posisi tenaga honorer dihapus Kemenpan RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan. Apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain,” ujar Doli kepada awak media pada Kamis (16/6/2022).
Namun demikian jika sejumlah kepala daerah perjuangkan nasib honorer hingga ketingkat nasional, justru walikota Makassar membuat aturan sendiri, Walikota Dany Pomanto jika dibandingkan kepemimpinan Bupati Maros Chaidir Syam, jauh berbeda, mereka memperjuangkan nasib Pengawai Honornya di tingkat nasional .
Walikota Makassar Dany Pomanto sekarang membuat aturan diduga tidak masuk akal, merekrut Pengawai baru pengawai honorer di Pemkot Makassar dengan cara membuat Nama baru Laskar Pelangi berbeda dengan edaran menteri menpan RB.
Paillang warga kota Makassar, yang di hubungi Minggu,19/6/2022 via Whatsappnya oleh media online gemanews.id,mengatakan Pegawai kontrak Pemkot makassar,yang sudah lama megabdi di instansinya kurang sekitar 15 tahun lamanya, sengaja mereka tidak lulus tahap kedua di laskar pelangi dan diberhentikan dengan tidak hormat ditempat mereka bertugas dengan alasan perintah walikota Makassar. Ini aneh menurut Paillang.
“Cara seperti ini tidak mencerminkan seorang pemimpin yang baik Di Kota Makassar dengan mengorbankan orang yang sudah lama mengabdi, kerna gara-gara politik pilwalkot Makassar,” Ungkap Paillang
Lanjut paillang Contoh istri dan anak kami,yang sudah lama mengabdi, kurang lebih 15 tahun bukan hanya itu, banyak Pengawai honor lain senasib istri dan anak kami kami, yang tidak di loloskan laskar pelangi, ulah walikota Makassar Dany Pomanto, yang buat aturan membuat laskar pelangi,ini yang di namakan pemimpin pendendam, di akhir pembicaraan kepada awak media dengan nada kesal kepada walikota Makassar Dany Pomanto Terlalu memuat Aturan Semauanya dengan cara tidak manusiawi,tanpa memikirkan Apa Dampak Dari Haturan yang mereka buat tidak sesuai Peraturan dan UU 1945 tandasnya
Penulis : Akpol