Gemanews.id-Makassar-Terkait laporan Polis(LP).B/484/XII/2021,Nenek Tua Naima Karaeng Dingin,diduga sebagai korban Mafia Tanah, Istri dari Pejuang yang Melawan Pemberontakan DI/TII Kab Maros, Alm. Kapten.A.Slamet Kaimuddin
Berapa saksi telah di periksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan (DITRESKRIMUM) Polda Sulsel terkait laporan (LP) Nenek tua Naima Karaeng dingin, diduga sebagai korban mafia tanah di Tompobulu Maros
Tentang Dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat Palsu sebagaimana di maksud dalam Pasal,263.Ayat.1-2 terkait lokasi tanah kebun di kec Tompobulu Maros
Adapun Lokasi menjadi objek Sengketa yang terletak di dusun Lokayya dahulu. Yang Sekarang menjadi Dusun Lokayya Desa Tompo bulu Maros yang telah dibuatkan surat pengalihan garapan dan sertifikat di duga palsu
Salah satu sumber yang di temui Awak media ini, yang diminta namanya untuk di rahasiakan membenarkan bahwa dirinya sudah selesai diambil keteranganya sebagai saksi terkait Persoalan tanah yang masuk dalam wilayah pemerintahnya ungkapnya
Terpisah Ketua Umum DPP Gempar NKRI,Akbar Polo, selaku kuasa Pendamping dari Nenek Tua Naima Karaeng dingin Selaku Korban Mafia tanah sangat Mengapresiasi dan mendukung Ditreskrimum
Polda Sulsel untuk membongkar dan menangkap pelaku, yang diduga membuat surat Palsu di atas tanah Naima Karaeng dingin
Lanjut Akbar, Mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda sulsel, yang telah memeriksa berapa Saksi terkait kasus tanah Naima Karaeng,yang sementara dalam penanganan di Ditreskrimum Polda sulsel
Korban Nenek tua Naima Karaeng dingin diduga Selaku korban mafia tanah,kepada Awak Media saat di temui dirumahnya di dusun masale desa Tompo bulu Maros. Dengan nada yang sedih dia mengatakan “Tuhan itu tidak buta melihat hambanya terzalimi.
Dia juga berharap kepada penyidik Ditreskrimum Polda yang menangani kasus kami,Selaku janda tua korban Mafia tanah,Segera menangkap diduga Pelaku yang membuat diduga surat palsu telah menguasai tanah kami, tanah peninggalan suami kami tersebut, kami tidak pernah jual ke H.M.Sanusi ungkapnya
Menurut berapa Sumber yang himpun media online gemanews.id, di Ditreskrimum di Polda Sulsel, yang di minta namanya untuk di tulis yang di hubungi Awak media mengatakan sejumlah saksi telah diambil keterangan termasuk pejabat, Tentang Dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat Palsu sebagaimana di maksud dalam Pasal,263.Ayat.1-2 terkait objek tanah di kec Tompobulu Maros,berdasarkan laporan polisi Naima Karaeng dingin tandasnya(**)