Ad imageAd image

Pihak kontraktor CV.AHRINI Diduga Menyalahi Aturan Dalam Pekerjaan Proyek Rehabilitas di Soppeng

admin
By admin 970 Views

Gemanews.id-Soppeng-Proyek pekerjaan Rehabilitasi irigasi saluran Lompo’e Salo Bunne di Desa Tellu Limpoe Kecamatan Mario Riawa Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan yang hasil kerjanya dinilai asal jadi dan diduga tidak sesuai bestek.

Proyek rehab irigasi ini menelan anggaran sebesar dua milyar empat ratus juta rupiah lebih yang alur dananya bersumber dari APBD provinsi sulawesi selatan tahun 2022 dengan panjang volume satu kilo meter lebih.

Kegiatan Proyek ini melibatkan pihak kontraktor pelaksana CV.AHRINI sedangkan kualitas pekerjaannya dinilai asal jadi serta mengecewakan warga.

Ad imageAd image

Dari hasil pemantauan yang dilakukan wartawan di lokasi proyek tersebut baru-baru ini terpantau konstruksi bangunan dari pemasangan batu pondasi proyek tersebut hanya separuh yang dilakukan penggalian dan sebagian tempat pemasangan pondasi tidak dilakukan penggalian untuk pasangan batu dasar lapisan pondasi sehingga menunjukkan cara kerja yang kurang berkualitas juga kurang rapi.

Sumber warga sebut saja namanya, Asis warga setempat sangat menyayangkan cara kerja proyek tersebut, Asis kepada wartawan mengatakan “Proyek ini dikerjakan kontraktor CV.AHRINI dan hasil kerjanya diduga tidak sesuai bestek sebagaimana syarat ketentuan mengikuti spesifikasi tehknis sehingga hasil kerja proyek tersebut hanya mengecewakan warga ,”Ujar Asis.

Betapa tidak, lanjut Asis menerangkan “Jika dilihat dari kwalitas fisik bangunan itu, tampak dari bobotnya saja sudah memiliki tanda-tanda kerapuan bangunan sehingga, kita tidak sulit memperhitungkan berapa lama jangka waktu dibutuhkan menuju kehancuran, bahkan bangunan tersebut menggunakan batu bongkaran alias batu lama,”Terang Asis.

Ad imageAd image

Ancha Surahman adalah salah satu pihak pelaksana kegiatan proyek saat dihubungi wartawan melalui Via WhatsApp-nya menjawab pertanyaan wartawan, sabtu 15/10/2022.

Iye sumber anggaran-nya dari APBD, untuk pasangan batu lama memang ada dalam kontrak. Lanjut dihubungi oleh wartawan, berapa persen yang diperuntukan dalam kontrak?? “Beliau memilih bungkam alias tidak ada jawaban”.

Sehingga berita ini naik cetak, pihak kepolisian yang berwenang menangani dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) dan pihak Kejaksaan Negeri Soppeng sebagai pihak yang berwajib diharapkan agar dapat melakukan cross check lapangan sekaligus melakukan pemeriksaan serta mengaudit hasil pekerjaan proyek sekaligus menelisik anggaran yang telah digunakan pihak kontraktor CV.AHRINI atas pekerjaan proyek tersebut guna menghindari terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di daerah Kabupaten Soppeng. ( Agusman)

Share This Article