Geemanews.id-Makassar – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Makassar yang diduga melibatkan anggaran miliaran rupiah,yang menjadi pertanyaan publik.
Pasalnya, penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lambat di tangan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Saat ditemui di kantornya di Jl. Amanagappa No.15, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/1/2025), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini.
Ket Gambar: Kasi Pidsus Kejari Makassar Saat di temui di Kantornya
Menurut Arifuddin dalam penjelasannya, penyidikan atas dugaan korupsi dana hibah Kormi tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan besarnya kerugian negara.
“Kasus Kormi tetap berjalan. Kami sudah masuk tahap penyidikan, dan saat ini kami menunggu hasil audit dari BPKP. Setelah hasil kerugian negara diketahui, barulah kami bisa menetapkan tersangka,” ujar Arifuddin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Keterlambatan dalam menetapkan tersangka disebabkan oleh kebutuhan akan data akurat mengenai potensi kerugian negara yang hanya dapat dipastikan melalui hasil audit BPKP.
Meski begitu, sorotan publik terhadap proses hukum kasus ini terus meningkat. Masyarakat berharap penyidikan segera mencapai titik terang demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah, khususnya dalam lingkup olahraga rekreasi di Kota Makassar.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Kormi Kota Makassar menjadi perhatian karena besarnya nilai dana yang dipertanyakan penggunaannya, dan pengungkapan kasus ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Kejari Makassar diharapkan dapat segera memberikan perkembangan terbaru untuk menjawab keresahan publik terkait kasus tersebut.(**)