Ad imageAd image

Jejak Sejarah Izak Sigading: Kepala Kerajaan Celebes dan Pemrakarsa Tanah Adat di Maros

admin
By admin 79 Views Add a Comment
Ket Gambar: Izak Sigading Ratu Cucu izak Sigading Pemilik Tanah Adat Celebes Maros Makassar

Gemanews.id-Maros — Sejarah panjang tanah Celebes (kini Sulawesi Selatan) tak bisa dilepaskan dari peran tokoh adat dan pemerintahan lokal sebelum Indonesia merdeka. Salah satu figur penting dalam babak sejarah tersebut adalah Izak Sigading, yang tercatat sebagai kepala kerajaan Celebes pada periode 1933 hingga 1949.

Sesuai bukti Dokumen peninggalan sejarah yang kini dimiliki oleh pihak ahli waris  cucu izak sigading ratu menunjukkan bahwa Izak Sigading memiliki peran vital dalam pemerintahan lokal dan pengaturan hak atas tanah adat di wilayah Maros dan sekitarnya.

Awal Perjuangan di Biringkanaya

Ad imageAd image

Sebelum diangkat sebagai kepala kerajaan, Izak Sigading memulai kiprahnya sebagai galarang di Biringkanaya pada tahun 1923, dengan nama adat I Tjoka Daeng Pasaung. Dalam posisi tersebut, ia mulai menggagas sistem pengelolaan tanah adat yang dikenal dengan istilah Igendom Verponding, serta menginisiasi pencatatan tanah dengan status Recht Erfpacht dan Tanah Ornamen.

 

Ad imageAd image

Langkah-langkah ini tidak hanya mencerminkan kepiawaian administrasi beliau, tetapi juga menjadi landasan awal pengelolaan agraria di wilayah Celebes bagian selatan, khususnya di Maros. Bukti administratif dari inisiatif ini tertuang dalam sejumlah dokumen penting seperti peta Sutra tahun 1927, peta Menitplant tahun 1938, dan buku leter A, B, C, serta F tahun 1941 sebagai pendaftaran awal tanah adat dan ornamen.

Diangkat Sebagai Karaeng Bontoa dan Tuan Marana

Setelah sukses sebagai galarang, Izak Sigading kemudian diangkat sebagai Karaeng Bontoa, dengan gelar kehormatan Tuan Marana. Gelar ini tercantum secara resmi dalam dokumen wilayah adat dan peta-peta resmi pemerintah kolonial saat itu ucap cucu izak sigading Rattu

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Izak Sigading secara aktif melakukan pendaftaran ulang seluruh wilayah tanah adat dan ornamen yang di bawah pengelolaannya. Proses ini dilengkapi dengan bukti-bukti otentik seperti buku induk leter A, B, C, hingga dokumen Iitk Perumnas, yang saat ini telah berada dalam penguasaan ahli waris sebagai bentuk legalitas hak dan sejarah tanah adat tersebut.

Tokoh Adat dan Pemerintahan Setelah Kemerdekaan

Pasca kemerdekaan Indonesia, Izak Sigading tercatat menjabat sebagai Ketua Adat Tinggi Celebes di Makassar yang wilayah pengaruhnya meliputi Maros. Selain itu, ia juga menjabat sebagai kepala pemerintahan Maros (controleur) pada masa transisi pemerintahan dari kolonial ke Republik Indonesia.

Tak hanya itu, ia juga dipercaya sebagai Kepala Lanrente Celebes di Makassar, sebuah jabatan tinggi yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah dan otoritas adat dalam sistem pemerintahan baru yang mulai terbentuk.

Dokumen Sejarah yang Terverifikasi

Dokumen-dokumen asli terkait status dan kepemilikan tanah adat, baik yang berkaitan dengan tanah ornamen maupun wilayah adat milik Izak Sigading, telah dikumpulkan dan diverifikasi di Kantor Arsip Nasional. Termasuk di antaranya adalah dokumen pajak tanah, surat pendaftaran, serta peta-peta resmi zaman kolonial yang kini menjadi referensi hukum dan sejarah yang sah.

Sebagaimana disampaikan oleh salah satu ahli waris dalam hal ini cucunya izak sigading Ratu, semua bukti ini memperkuat legalitas dan eksistensi Izak Sigading sebagai tokoh sentral dalam sejarah tanah adat dan pemerintahan lokal Celebes, khususnya di wilayah Maros dan Makassar.(**)

Share This Article
Leave a review