Gemanew.id-Makassar – Unit Reskrim Polsek Makassar Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (20/9/2025) di Jalan Maccini Tengah, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9/2025).
Pelaku diketahui berinisial Lk. Andi (19). Ia diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Lk. Imran (21) yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kanan.
Kapolsek Makassar, Kompol H. Muhammad Tamrin, SE, MM, melalui Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Maccini Sawah,” ujar Iptu Syuryadi, Minggu (28/9/2025).
Ia menambahkan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami motif di balik penganiayaan tersebut.(**)