Ad imageAd image

BPK Ungkap Hibah Barang Dinas PU Makassar Tak Dilengkapi Proposal dan RAB, Ini Klarifikasi Kadis PU

admin
By admin 56 Views Add a Comment

Gemanews.id-MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan terkait hibah barang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar tahun anggaran 2023 yang dinilai tidak dilengkapi dengan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai hibah tersebut tercatat mencapai Rp14,87 33.

Temuan ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar tahun 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban, BPK menyebut terdapat permasalahan administrasi dalam proses hibah barang tersebut.

Dalam laporannya, BPK menuliskan bahwa hibah barang senilai Rp14.871.131.175,00 pada Dinas PU Kota Makassar tidak dilengkapi dengan proposal dan RAB sebagaimana mestinya. Adapun total belanja hibah barang kepada pemerintah pusat yang direalisasikan Dinas PU mencapai Rp17.269.538.075,00, meliputi pembangunan gedung kantor, rehabilitasi rumah dinas, serta pembangunan jalan aspal, beton, dan paving block.

Ad imageAd image

LSM Minta APH Bertindak

Menanggapi temuan tersebut, Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran hibah tersebut.

“Temuan BPK ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam kemungkinan adanya potensi penyimpangan yang terjadi,” ujar Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Rabu (12/11/2025).

Ad imageAd image

Ini Klarifikasi Resmi Kadi Dinas PU Makassar

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar Zuhealsi Zubir
melalui keterangan tertulis menyampaikan klarifikasi resmi. Dinas PU menegaskan bahwa setiap proses pemberian hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tanggapan tersebut, Kadis Dinas PU Makassar Zuhaelsi Zubir
menjelaskan bahwa proses hibah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Hibah.

“Tidak ada penyaluran hibah tanpa dokumen lengkap. Semua usulan hibah melewati tahapan verifikasi administrasi dan evaluasi teknis oleh SKPD dan TAPD untuk memastikan akuntabilitas,” demikian bunyi pernyataan resmi Dinas PU.

Kepala Kadis Dinas PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir dihubungi WhatsApp Via WhatsApnya, juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh mekanisme hibah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku terkait dana hibah(**)

Share This Article
Leave a review