Gemanews.id-Makassar — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan Kota Makassar. Kali ini, dugaan terjadi di SMP Negeri 08 Makassar. Seorang orang tua murid melaporkan adanya praktik iuran wajib bulanan sebesar Rp25.000 per siswa, yang dikelola melalui grup WhatsApp sekolah. Senin, 17 November 2025, orang tua murid memperlihatkan daftar nama siswa beserta status pembayaran sebagai bukti dugaan pungutan.
Orang tua murid mengaku heran, karena sekolah negeri seharusnya bebas biaya. “Heran ka’ pak, kenapa sekolah negeri diwajibkan membayar dana kelas Rp25.000/bulan setiap siswa, padahal sekolah negeri sudah gratis,” ungkapnya.
Kronologi Pesan di Grup WhatsApp:
Guru menyampaikan agar seluruh orang tua menghentikan pembayaran dana untuk keperluan apapun.
Pesan lanjutan kembali menegaskan penghentian pembayaran.
Terdapat pesan panjang yang menyindir orang tua yang belum membayar, menyatakan anak-anak menikmati fasilitas kelas, dan menyesalkan orang tua yang sudah membayar, diakhiri dengan “Astagfirullah Al Adzim”.
Pesan terakhir menyebut bahwa orang tua yang belum membayar sering berteriak meminta air galon dan sapu, serta menekankan seharusnya merasa malu.
Kasus ini mengingatkan publik pada skandal sebelumnya di SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II. Oknum Kepala Sekolah berinisial SS diduga melakukan pungli terhadap guru, terutama terkait pencairan dana sertifikasi. Seorang guru korban pungli mengaku siap bersaksi jika kasus ini dibuka kembali.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Sudah terlalu lama kami diam,” ujarnya.
Dzoel SB: Pendidikan Amburadul, Masa Depan Negara Taruhannya
Aktivis pendidikan Dzoel SB menyoroti tajam kondisi birokrasi pendidikan yang dianggapnya amburadul. Ia mengingatkan bahwa rusaknya tata kelola pendidikan hari ini berarti keruntuhan masa depan bangsa esok hari.
“Kalau birokrasi di dunia pendidikan amburadul, lalu bagaimana nasib pendidikan kita ke depan? Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi peringatan keras bagi bangsa,” tegasnya.
Ia menekankan tiga pertanyaan moral:
1. Siapa bertanggung jawab atas kerusakan sistem pendidikan saat ini?
2. Siapa menjamin hal serupa tidak terjadi di tempat lain?
3. Siapa menanggung akibatnya ketika generasi muda tumbuh dengan contoh yang rusak?
Pungli = Korupsi: Dasar Hukumnya Jelas
Pungutan liar, sekecil apa pun, termasuk tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 12 huruf e menegaskan: pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum bisa dipidana 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menegaskan, setiap pungutan di sekolah harus sukarela, transparan, dan tidak mengikat.
Momentum Bersih-Bersih Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi ujian moral bagi Dinas Pendidikan dan aparat hukum Makassar. “Inilah momentum bersih-bersih dunia pendidikan. Jangan biarkan sekolah menjadi ruang gelap bagi korupsi kecil yang membusuk pelan-pelan,” tegas Dzoel SB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 08 Makassar belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pungli ini.
(Tim PJI Sulsel)


