Ad imageAd image

Dugaan Pelanggaran HAM Mencuat di Rutan Makassar, Blok Mappinaling Over kapasitas Parah

admin
By admin 249 Views Add a Comment
Oplus_131072

Gemanews.id-Makassar — Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mencuat dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Hasil penelusuran investigatif mengungkap kondisi hunian yang dinilai jauh dari standar kemanusiaan, khususnya di Blok Mappinaling, yang disebut mengalami overkapasitas ekstrem.
Satu kamar berukuran sekitar 1,5 meter x 7 meter dilaporkan dihuni oleh 35 hingga 40 orang tahanan.

Kondisi tersebut memaksa para penghuni tidur berhimpitan, bahkan sebagian harus beristirahat di area kamar mandi (WC) karena tidak tersisa ruang di lantai kamar.

Situasi ini dinilai tidak hanya melanggar standar kelayakan hunian bagi warga binaan, tetapi juga berdampak serius terhadap pemenuhan hak-hak dasar tahanan, termasuk hak beribadah dan hak atas sanitasi yang layak.

Ad imageAd image

Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa tahanan Muslim di Blok Mappinaling kerap kesulitan menjalankan ibadah, khususnya salat Subuh. Sempitnya ruang dan kondisi kamar yang penuh sesak pada pagi hari membuat aktivitas ibadah, baik berjamaah maupun secara individual, nyaris tidak mungkin dilakukan.

“Untuk berdiri saja susah, apalagi salat Subuh. Kalau memaksakan, bisa saling injak,” ungkap salah satu tahanan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, hak menjalankan ibadah merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan, dan tetap melekat pada setiap warga binaan tanpa pengecualian.

Ad imageAd image

Selain persoalan ibadah, hak atas sanitasi dan kebersihan diri juga dilaporkan berada dalam kondisi memprihatinkan. Kamar mandi yang semestinya digunakan untuk kebutuhan sanitasi justru berubah fungsi menjadi tempat tidur darurat akibat kepadatan penghuni.

Akibatnya, para tahanan harus bergantian mandi dalam waktu yang sangat terbatas. Bahkan, beberapa di antaranya disebut tidak dapat mandi sama sekali dalam satu hari. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu munculnya penyakit kulit, infeksi, serta gangguan kesehatan lainnya.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa penempatan tahanan di Blok Mappinaling dijadikan sebagai bentuk tekanan psikologis atau “pemerasa”. Beberapa sumber menyebutkan bahwa kondisi ekstrem di blok tersebut membuat sebagian tahanan akhirnya memilih mengajukan permohonan pindah ke blok lain yang dianggap lebih manusiawi.

“Seolah-olah ini tempat untuk menguji mental. Kalau tidak kuat, ya silakan pindah blok,” ujar sumber lain yang juga meminta namanya dirahasiakan.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dan perlakuan manusiawi terhadap tahanan sebagaimana diatur dalam standar HAM nasional maupun internasional.

Kondisi ini memunculkan desakan agar Kepala Rutan Makassar beserta jajaran Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan evaluasi menyeluruh. Masalah overkapasitas, pembatasan hak ibadah, dan buruknya sanitasi dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan isu serius yang menyentuh aspek pelanggaran HAM.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pihak Rutan Makassar yang bersedia memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Sejumlah pihak mendorong agar lembaga pengawas independen, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), turun tangan melakukan inspeksi langsung ke Rutan Makassar. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak dasar para tahanan tetap terlindungi dan tidak dikorbankan atas nama kebijakan internal maupun keterbatasan fasilitas.(**)

Share This Article
Leave a review