Ad imageAd image

Dugaan Praktik Jual Beli Kamar dan Setoran Ilegal di Rutan Kelas I Makassar, Libatkan Oknum Mantan Pejabat Pengamanan

admin
By admin 419 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar — Dugaan praktik jual beli kamar hunian dan pungutan setoran ilegal kembali mencuat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. Praktik tersebut diduga melibatkan seorang oknum mantan Kepala Pengamanan Rutan berinisial AE, yang saat ini diduga telah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) di salah satu lapas di Sulawesi.

Informasi ini diperoleh media melalui penelusuran investigatif berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal. Para sumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Dugaan praktik tersebut disebut terjadi pada periode sebelum AE berpindah jabatan dari Rutan Kelas I Makassar.

Dugaan Jual Beli Kamar “Lohan” Berfasilitas Lengkap

Ad imageAd image

Menurut keterangan sumber, praktik jual beli kamar hunian khusus atau yang dikenal sebagai kamar “lohan” diduga dilakukan secara terstruktur dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp150 juta. Penentuan harga disebut bergantung pada kapasitas kamar, lokasi blok, serta fasilitas yang disediakan.

“Ada kamar yang fasilitasnya lengkap—mulai dari kasur khusus, perangkat elektronik, akses listrik yang stabil, hingga kemudahan keluar-masuk blok,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Setoran Bandar Narkoba Diduga Capai Rp50 Juta per Minggu

Ad imageAd image

Selain dugaan jual beli kamar, sumber juga mengungkap adanya praktik pungutan setoran rutin dari bandar narkoba yang menjalani hukuman di dalam rutan. Nilai setoran tersebut disebut-sebut mencapai Rp50 juta per minggu.

Sebagai imbalannya, para bandar diduga mendapatkan perlindungan, kelonggaran pengawasan, serta kemudahan berkomunikasi dengan pihak luar. Praktik ini diduga berlangsung tanpa sepengetahuan Kepala Rutan (Karutan) saat itu dan dijalankan melalui jalur non-formal yang dikendalikan oleh oknum tertentu.

Bukti Transfer Diklaim Tersedia

Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa bukti transfer perbankan terkait pembayaran kamar hunian dan setoran ilegal tersebut diklaim telah dikantongi oleh sejumlah pihak.
Bukti-bukti tersebut disebut berasal dari rekening perantara hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan oknum bersangkutan.

“Transaksinya ada yang dilakukan mingguan, ada juga yang per kamar. Semuanya melalui transfer,” ungkap sumber lain yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, dokumen tersebut belum dipublikasikan secara resmi dan masih menunggu proses verifikasi lanjutan.

Desakan Audit Menyeluruh dan Penelusuran Pejabat Aktif
Munculnya dugaan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Kementerian Hukum dan HAM, Inspektorat Jenderal, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh di Rutan Kelas I Makassar. Audit tersebut juga diharapkan menelusuri rekam jejak pejabat pemasyarakatan yang saat ini masih aktif menjabat.

Sejumlah pakar hukum pidana menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini dipublikasikan, oknum berinisial AE maupun pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(**)

Share This Article
Leave a review