Gemanews,id-Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan, Rizky Suryarandika.senin,17/1/2006
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tertentu.
Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme internal pers.
Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers. MK menilai bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk memproses wartawan melalui jalur hukum pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers,ini bentuk perlindungan Wartawan di Pertegas
Mahkamah menilai bahwa prinsip perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dari negara demokrasi dan harus dijaga melalui prosedur yang adil, proporsional, serta menghormati profesi jurnalistik.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan produk jurnalistik wajib mengedepankan perlindungan pers, serta tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers.
Putusan MK ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, lembaga negara, dan masyarakat dalam menangani sengketa pers, sekaligus memperkuat jaminan kemerdekaan pers di Indonesia.(**)


