Gemanews.id-Makassar — Tim Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap perangkat sound system masjid di Kabupaten Pangkep.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di kawasan BTN Dwi Dharma Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., didampingi Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K.
Terduga pelaku berinisial S (33), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah pengurus masjid di berbagai wilayah Kabupaten Pangkep melaporkan kehilangan perangkat sound system, yang diketahui saat hendak digunakan untuk azan Subuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke area masjid dengan cara mencongkel jendela atau pintu serta merusak gembok penyimpanan.
“Akibat perbuatan tersebut, masing-masing masjid mengalami kerugian berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta,” ujar AKP Wawan Suryadinata saat dikonfirmasi awak media
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi berbeda yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Pangkep, antara lain di Kecamatan Minasatene, Pangkajene, dan Balocci, dengan sasaran utama perangkat sound system masjid.
Dalam proses pengembangan untuk pencarian barang bukti, terduga pelaku berupaya melarikan diri dengan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Polisi telah memberikan peringatan secara lisan serta melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan.
“Karena membahayakan petugas dan berpotensi melarikan diri, kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan alih memberikan timah panas terduga pelaku melalui tembakan di bagian kaki,” jelas AKP Wawan.
Terduga pelaku selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan kembali.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, alat-alat yang diduga digunakan untuk membongkar masjid, satu set sound system hasil curian, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(**)


