Gemanews.id-Soppeng — Dugaan korupsi berupa markup anggaran pada proyek pengadaan lampu hias yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp500 juta pada Tahun Anggaran 2025 itu kini tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Soppeng.
Namun, proses penanganan perkara tersebut mulai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi media ini pada Senin (2/2/2026), Kanit Tipidkor Polres Soppeng, IPDA Alfian, belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan penyelidikan dugaan markup tersebut diduga bungkam
Ia justru mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Soppeng.
Sikap tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk minimnya keterbukaan informasi dalam penanganan kasus yang menggunakan uang publik.
Kritik keras datang dari Ketua LSM LPKN Soppeng, Alfred, yang mempertanyakan keseriusan dan transparansi aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut perkara tersebut.
“Diduga APH Polres Soppeng seakan ingin menutupi kasus ini dan tidak berani mengungkap secara terang benderang. Ini menyangkut uang rakyat,” tegas Alfred.
Menurut Alfred, penggunaan anggaran sebesar Rp500 juta untuk sekitar 100 titik lampu hias dinilai janggal dan sulit diterima logika publik. Ia menyoroti pemasangan dilakukan pada tiang yang telah tersedia sehingga proyek tidak mencakup pembangunan infrastruktur baru.
“Masa proyek lampu hias hanya sekitar 100 titik dan tiangnya sudah ada, lalu apa yang membuat anggarannya membengkak hingga setengah miliar rupiah? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menegaskan dugaan penyimpangan tersebut tidak boleh dianggap remeh. Alfred mendesak agar proses penyelidikan berjalan transparan dan tidak terkesan lamban atau ditutup-tutupi demi mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sementara itu, sumber internal yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Iye, sementara lidik kasus tersebut,” ungkap sumber tersebut singkat.
Minimnya informasi resmi justru memperkuat sorotan publik terhadap kinerja aparat. Masyarakat Soppeng kini menanti langkah konkret penegak hukum untuk memastikan apakah proyek tersebut telah sesuai prosedur atau justru terjadi penyimpangan anggaran.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di daerah. Jika dugaan markup terbukti, bukan hanya potensi kerugian keuangan daerah yang menjadi persoalan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Publik berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan semata, melainkan diproses secara profesional, transparan, dan tuntas demi menjaga akuntabilitas penggunaan APBD serta marwah pemerintahan daerah.Dugaan Markup Proyek Lampu Hias Rp500 Juta di Soppeng Disorot, Kanit Tipidkor Polres Soppeng Bungkam
Dugaan korupsi berupa markup anggaran pada proyek pengadaan lampu hias yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan publik.
Proyek senilai Rp500 juta pada Tahun Anggaran 2025 itu kini tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Soppeng.
Namun, proses penanganan perkara tersebut mulai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi media ini pada Senin (2/2/2026), Kanit Tipidkor Polres Soppeng, IPDA Alfian, belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan penyelidikan dugaan markup tersebut. Ia justru mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Soppeng.
Sikap tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk minimnya keterbukaan informasi dalam penanganan kasus yang menggunakan uang publik.
Kritik keras datang dari Ketua LSM LPKN Soppeng, Alfred, yang mempertanyakan keseriusan dan transparansi aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut perkara tersebut.
“Diduga APH Polres Soppeng seakan ingin menutupi kasus ini dan tidak berani mengungkap secara terang benderang. Ini menyangkut uang rakyat,” tegas Alfred.
Menurut Alfred, penggunaan anggaran sebesar Rp500 juta untuk sekitar 100 titik lampu hias dinilai janggal dan sulit diterima logika publik. Ia menyoroti pemasangan dilakukan pada tiang yang telah tersedia sehingga proyek tidak mencakup pembangunan infrastruktur baru.
“Masa proyek lampu hias hanya sekitar 100 titik dan tiangnya sudah ada, lalu apa yang membuat anggarannya membengkak hingga setengah miliar rupiah? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menegaskan dugaan penyimpangan tersebut tidak boleh dianggap remeh. Alfred mendesak agar proses penyelidikan berjalan transparan dan tidak terkesan lamban atau ditutup-tutupi demi mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sementara itu, sumber internal yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Iye, sementara lidik kasus tersebut,” ungkap sumber tersebut singkat.
Minimnya informasi resmi justru memperkuat sorotan publik terhadap kinerja aparat. Masyarakat Soppeng kini menanti langkah konkret penegak hukum untuk memastikan apakah proyek tersebut telah sesuai prosedur atau justru terjadi penyimpangan anggaran.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di daerah. Jika dugaan markup terbukti, bukan hanya potensi kerugian keuangan daerah yang menjadi persoalan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Publik berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan semata, melainkan diproses secara profesional, transparan, dan tuntas demi menjaga akuntabilitas penggunaan APBD serta marwah pemerintahan daerah.
