gemanews.Id.Makassar – Lembaga konsultasi dan bantuan hukum mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar melalui direkturnya Juhardi Joe mengatakan bahwa Perjuangan yang sungguh-sungguh InsyaAllah tidak akan Mengkhianati hasil itu terbukti berdasarkan putusan hakim tanggal 15 Oktober 2019 yang mengabulkan gugatan penggugat.
Dalam histori perjuangannya Lembaga Konsultasi dan bantuan hukum mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar Melalui komando Direktur LKBHMI Cabang Makassar Juhardi Joe tidak pernah mundur dalam mencari keadilan ,dalam proses perjuangannya berhasil pula memperjuankan di Forum rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Makassar sampai keluarnya rekomendasi, tidak sampai disitu dibawah komando Juhardi Joe Mendesak Pemkot Makassar Untuk segera Mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku demi untuk menyelamatkan nasib pedagang yang dizolimi oleh pengelolah yang tidak jelas alas haknya sampai rapat bersama yang berlangsung dirujab walikota makassar pada tanggal 31 Juli 2019 bersama dengan pemerintah kota Makassar, pihak terkait,dan Pedagang hasilnya keputusan diserahkan kepada Walikota,
Pada tanggal 15 Oktober 2019 dalam putusan hakim menyatakan sebagai berikut
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Serba Usaha Bina Duta Nomor 01/BA-RATBL/BD/I/2019 tertanggal 18 Januari 2019 yang belum disahkan oleh Turut Tergugat I:
4. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat Susunan Pengurus Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar Periode Tahun 2015 sampai Tahun 2020 sebagai berikut: I.Susunan Pengurus: 1. Ketua : Drs. Muhammad Anwar. 2. Sekretaris : H.Mustafa GM. 3. Bendahara : Sudirman Latif, SE. II. Susunan Pengawas 1 . Ketua : H.Muhammad Irwan Nur 2. Anggota : H.Muhammad Rusli 3. Anggota : H.Muhammad ErwinYang telah di sahkan oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Kota Makassar Nomor:518/384/Kop-UKM/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015
5. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tetap mengakui, sah secara hukum dang mengikat Susunan Pengurus Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar Periode Tahun 2015 sampai Tahun 2020 tertanggal 16 Oktober 2015;
5. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tetap mengakui, sah secara hukum dang mengikat Susunan Pengurus Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar Periode Tahun 2015 sampai Tahun 2020 tertanggal 16 Oktober 2015;