oleh

Penyidikan Dugaan Kasus Pembebasan Lahan Terkesan Lamban , Kejati Sulsel Diminta Evaluasi Kinerja Kejari Maros

Gemanews.id.Makssar – Kejaksaan Tinggi Sulsel diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Maros dalam hal penanganan dugaan kasus pembebasan lahan Di Maros , hal ini diharapkan oleh pegiat anti korupsi, sebab dalam penanganan perkara dinilai lamban dalam melaksanakan penyidikan.

Hal ini diminta, menyusul penanganan dugaan salah bayar pada kasus pembebasan lahan perumnas di Desa Pettuadae Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros yang ditangani oleh Kejari belum jelas kepastiannya.

” Kami mendesak Kejati untuk mengevaluasi kinerja kejari Maros karena sampai saat ini mereka belum berani mengumumkan sejauh mana penanganan perkara ini,” kata Ketua DPP Gempar NKRI, Akbar Polo

Padahal kata Akbar dari hasil investigasi yang dilakukan ditemukan sejumlah kejanggalan. Dimana seorang ahli waris Passaung Bin Dio, bernama H.Laune mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale.

Sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik, kata Akbar, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar.

“Sebagai kuasa pendampingan hak ahli waris, kami mempertanyakan siapa saja yang menerima ganti rugi. Apa alas hak mereka dan berapa harga permeter yang dibebaskan. Apakah harga pembebasan sesuai diterima oleh warga atau kah ada yang mengalir ke orang lain. Tugas jaksa membongkar kasus ini,” tegas Akbar Polo.(**)