oleh

Sipir Senior Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkep,Terciduk Bawah Sabu-Sabu

-Makassar-368 Dilihat

Gemanews.Id,Pangkep- oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Sipir Penjagaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan, berinisial H.AMR (50 tahun) Di Kaampung Laikang, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep bersama dua orang rekan lainnya LMNG (37 tahun) dan ANSR (28 tahun) asal kota Makassar, Ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep, karena terciduk membawa narkoba jenis sabu-sabu

Kasatres Narkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi Kepada Awak media penangkapan petugas Rutan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi tentang rencana akan ada transaksi Narkoba Sejenis Sabu-Sabu di wilayah Pangkep.

Namun saat tiba di tempat tersebut polisi kembali mendapatkan informasi bahwa, transaksi sabu-sabu tersebut telah selesai dan pembelinya pergi menggunakan mobil berwarna silver menuju arah jalan kota Pangkejene, 

Polisi lalu mengejar mobil yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan, dan melihat mobil tersebut sedang mengisi BBM di SPBU di daerah Kecamatan Marang, dan berhasil dicegat diwilayah kecamatan Labbakang Senin (17/6/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep

Usai mencegat mobil yang dikendarai H.AMR Polisi kemudian melakukan penggeledahan didalam mobil dan ditemukan tiga paket plastik butiran kristal dibawah jok mobil pelaku. tiga sachet yang berisi kristal bening tersebut diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 13,94 gram,

“Anggota melihat mobil tersebut sedang mengisi BBM di SPBU Ma’rang. Setelah keluar dari SPBU mobil tersebut dikejar dan dicegat di Kecamatan Labakkang. Kami geledah dan ditemukan tiga paket plastik butiran kristal dibawah jok,” jelas Galigo, Kamis (20/5/2019).

Setelah diinterogasi, H.AMR ternyata seorang ASN di Rutan Kelas IIB Pangkep dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari LMNG asal Jl Tinumbu, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Makassar. Petugas lalu menuju Kota Makassar untuk menjemput LMNG dirumahnya. Dari pengakuan LMNG, barang tersebut adalah milik ANSR. Ketiganya kemudian digelandang menuju Mapolres Pangkep.

kuat dugaan sabu-sabu ini akan diedarkan di dalam Rutan Pangkep. Ia mengatakan akan mendalami dugaan ini dan mendalami keterlibatan petugas Rutan lain dalan peredaran narkoba. Dari tangan AMR petugas menemukan sabu-sabu seberat 13, 94 gram.

Menanggapi hal tersebut Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, pelaku H.AMR merupakan salah satu pegawai senior yang sudah bertugas lebih 20 tahun sebagai penjaga tahanan. Ia juga menyebutkan penangkapan sipir rutan kelas IIB tersebut melalui polisi usai menangkap pelaku.

“Polisi yang sampaikan ke kami. Saat ini, kami tunggu dulu hasil pemeriksaan dari penyidik, jika ternyata terbukti bersalah dan statusnya jadi tersangka, pihak Rutan Kelas II B Pangkep akan melaporkan langsung ke pimpinan, untuk mengambil tindakan.” terangnya

Pelaku kini telah Diamankan Dipolres pangkep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Sebagai Sindikat pengedar Narkoba Sejenis Sabu-Sabu Narkoba Kabupaten pangkep Sulsel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *