oleh

Sat Narkoba Polrestabes Makassar, Tangkap IRT Pelaku Pengedar Sabu

gemanews.id-Makassar-Tim Ubur-ubur yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika Sik berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu, Minggu (25/8/2019) Pukul 18.00 Wita.

Pelaku adalah Anti Bin Anggo (24) yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan beralamat di jalan Musyawarah, Karuwisi, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut berdasarkan info masyarakat adanya pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu, sehingga Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, Sik memerintahkan Tim Ubur ubur untuk menindak lanjutinya Informasi Tersebut.

Barang Bukti Sabu Dan Timbangan Sabu

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Personel Tim Ubur-ubur melakukan penggeledahan hingga diketemukan barang bukti 1 rantang berwarna biru di lantai kamar Anti yang berisikan 1 sachet sabu, sachet kosong, skill (timbangan elektrik) dan pipet sendok sabu.

Dari hasil interogasi di TKP, jalan Kesadaran 4 Lr. 6 Kota Makassar, pelaku mengaku jika suaminya adalah Napi Napi kasus Narkotika. Ia menambahkan bahwa dirinya mengedarkan narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan menafkahi anak-anaknya.

Terduga Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar guna menjalani proses lidik atau sidik lebih lanjut.

Penulis : Akpol

Editor    : Rudi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *