gemanews.Id. Ambon – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH menandatangagani MoU dengan 4 (empat) Kepala Balai yang ada di Provinsi Sulut dengan disaksikan oleh JAM Intel, Irjen Kementerian PUPR, Direktur D pada JAM Intel M. Roskanedi, SH dan Gubernur Maluku.
Kajati yang turut dalam acara tersebut, yaitu Kajati Sulut, Kajati Sulteng, Kajati Sultra, Kajati Sulsel, Kajati Gorontalo, Kajati Maluku, Kajati Maluku Utara dan Kajati Papua.
Rapat kordinasi kementrian PUPR dan kejaksaan Ri di ambon tgl 22 -24 sept 19 di The Natsepa Hotel dibuka oleh Jam Intel Kejaksaan Agung Ri DR Jan Maringka.
Dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan merupakan keberhasilan penegakan hukum untuk itu diminta para kajati mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta turut menjaga dan menegakkan kewibawaan penerintah dan negara.
Dalam rapat koordinasi ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antar kepala balai/satker dengan kepala kejaksaan tinggi se sulawesi, pulau Maluku dan pulau Papua. Dari kerjasama ini Jam intel meminta penindakan sebagai the last resort.
Rakor yang berlangsung di The Natsepa Hotel and resort Ambon-Maluku adalah rapat koordinasi pengawalan dan pengamanan TP4D bidang infrastruktur PUPR dengan Tema : Sinergi Pembangunan Infastruktur PUPR” melibatkan para Kepala UPT/Balai/Satker di 10 Provinsi Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.