Ciptakan Perda Produk Hukum, Prof Rudy Apresiasi DPRD Makassar

Nasional833 Dilihat

MAKASSAR, GEMANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengadakan rapat paripurna masa sidang pertama tahun 2020/2021 dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyusunan Produk Hukum Daerah menjadi Peraturan Daerah, Jumat (23/10/2020).

Pada rapat tersebut Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta penghargaan yang sebesar-besarnya atas kinerja DPRD telah menghasilkan Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda.

“Banyak yang disampaikan oleh anggota dewan mengiringi pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai penyusunan produk hukum yang telah dirampungkan hari ini dan senantiasa menjadi perhatian eksekutif untuk disikapi oleh ketentuan perundang-undangan,” kata Rudy Djamaluddin.

Hut Kota Makassar ke-413 Dilaksanakan Secara Paripurna, DPRD Maksimalkan Persiapan
DPRD Jeneponto Contek Program Dewan Makassar

Rudy meminta agar pihak legislator dapat bekerjasama dengan pihak eksekutif dalam mengawal dan pengiplementasian peraturan daerah tersebut.

“Para seluruh jajaran eksekutif untuk senantiasa memperhatikan yang disampaikan seluruh anggota dewan yang kami muliakan, khusunya para pimpinan serta pansus Ranperda penyusunan produk hukum daerah yang telah memberikan kontribusi konstruktif dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tegas Rudy.

Selain itu, Rudy berharap Perda tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Makassar serta tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat itu sendiri.

“Kita semua dalam hal norma dan taat regulasi terhadap pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan kaidah dalam menghasilkan produk hukum yang menunjang kepentingan masyarakat kota makassar,” tutupnya. (*)