gemanews.Id.Makassar – Kasus korupsi kredit fiktif yang terjadi beberapa waktu lalu Di Kota Palopo hingga kini belum dituntaskan oleh penegak hukum. Ironisnya pelaku yang telah divonis melalui Tingkat kasasi Mahkamah Agung, hingga kini belum dieksekusi oleh Kejari Palopo. Ada apa sehingga terpidana Irianwati belum dieksekusi,,,?
Berlarut larutnya kasus ini, Ketua Umum DPP Gerakan Masayarakat dan Pemuda Anti Korupsi NKRI (Gempar NKRI) Meminta Kejari Kota Palopo Segera Mengeksekusi Irianwati, terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kota Palopo yang berstatus buron. Ungkap Akbar Polo Ketua Umum DPP Gempar.
Hal ini menurut Akbar Polo bahwa pihak penegak hukum terkesan lamban atau diduga Tidak Berani mengeksekusi terpidana Irianwati.
Lanjut Akbar, berdasarkan informasi yang dihimpun terpidana ini diduga masih sering muncul Di Media Sosial, bahkan tak canggung menjawab konfirmasi dari media. Seperti dikutip dari alaman Liputan6.com mengenai statusnya yang hingga saat ini masih menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kota Palopo (Kejari Palopo) , terpidana menyatakan
“Kenapa selalu saya diberitakan korupsi, saya ini hanya korban kata Irianwati kepada Liputan6.com, Selasa (8/10/2019).
“Kenapa selalu saya diberitakan korupsi, saya ini hanya korban kata Irianwati kepada Liputan6.com, Selasa (8/10/2019).