Gemanew.id-Kejati-Sulsel-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan terdakwa kasus tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu jenis messonite.
Kejati Sulsel DPO di tangkap di tempat Persembunyiannya tepatnya di kompleks perumahan di jalan pengayoman kecamatan Panakkukang kota Makassar
Terdakwa diketahui bernama Muhammad Rimba Basri. Dia merupakan komplotan dari terdakwa Meryam Mistham Kamase yang diamankan sebelumnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dalam modusnya terdakwa menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban dalam hal ini Pegadaian Unit Ruko Pelangi Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp626.111.040.
“Penangkapan dilakukan atas informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati Sulsel dari perempuan Meryam maka dilakukan pencarian ke kediaman terdakwa Maryam Mistham Kamase MMK,” jelasnya, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum pada kejari makassar telah menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun.
“Atas tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.
putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding.
“Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan pidana penjara selama 2 tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban,” jelasnya.
Karena Muhammad Basri merasa tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021.
“Namun permohonan Kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Hakim Sri Mureahyuni menambah hukuman terdakwa dengan pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelasnya.
Terpisah kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan bahwa setelah terdakwa mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, maka terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
Kejari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan dan terdakwa berhasil ditangkap di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Graha III Blok C Kota Makassar.
Pimpinan Kejati Sulsel, R Febrytrianto melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kami menghimbau kepada seluruh buronan yang telah menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan Kejati Sulsel tutupnya.(**)