gemanews.Id.Makassar – Kasus korupsi kredit fiktif yang terjadi beberapa waktu lalu Di Kota Palopo hingga kini belum dituntaskan oleh penegak hukum. Ironisnya pelaku yang telah divonis melalui Tingkat kasasi Mahkamah Agung, hingga kini belum dieksekusi oleh Kejari Palopo. Ada apa sehingga terpidana Irianwati belum dieksekusi,,,?
Berlarut larutnya kasus ini, Ketua Umum DPP Gerakan Masayarakat dan Pemuda Anti Korupsi NKRI (Gempar NKRI) Meminta Kejari Kota Palopo Segera Mengeksekusi Irianwati, terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kota Palopo yang berstatus buron. Ungkap Akbar Polo Ketua Umum DPP Gempar.
Hal ini menurut Akbar Polo bahwa pihak penegak hukum terkesan lamban atau diduga Tidak Berani mengeksekusi terpidana Irianwati.
Lanjut Akbar, berdasarkan informasi yang dihimpun terpidana ini diduga masih sering muncul Di Media Sosial, bahkan tak canggung menjawab konfirmasi dari media. Seperti dikutip dari alaman Liputan6.com mengenai statusnya yang hingga saat ini masih menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kota Palopo (Kejari Palopo) , terpidana menyatakan
“Kenapa selalu saya diberitakan korupsi, saya ini hanya korban kata Irianwati kepada Liputan6.com, Selasa (8/10/2019).
Sementara itu berdasarkan info yang diperoleh bahwa , ‘terpidana masih sering bolak balik Kota Makassar dan Kota Palopo, tidak kemana-manaji,” singkat salah seorang kerabatnya yang enggan menyebutkan identitasnya.
Olehnya itu terkait kasus ini, DPP Gempar NKRI, mendesak Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja pihak Kejaksaan Negeri Kota Palopo dalam hal pengejaran buronan korupsi kredit fiktif BPD Kota Palopo. Lanjut Akbar menyatakan, kasus ini jika tidak dituntaskan untuk segera menyeret terpidana Irianwati, tentunya akan mencoreng citra penegakan hukum Diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sul-Sel. Jika hal ini tak mampu dituntaskan, maka kami mencurigai adanya gelagat aneh dari oknum aparat penegak hukum yang berwenang untuk mencari dan mengeksekusi terpidana Korupsi Tersebut, sebab menjadi tanda tanya kenapa hingga saat pihak Kejari Kota Palopo belum bisa menemukan terpidana kasus kredit fiktif BPD Kota Palopo senilai Rp.4,5 M Tahun 2015.
Olehnya itu jika tak ada kejelasan, jangan salahkan kami, jika kami dari DPP Gempar NKRI akan melakukan aksi Di Gedung Putih Kejagung Jakarta Selatan. Tegas Akbar Polo.(tim)
Komentar